TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) sudah menyusun draft surat edaran untuk penerapan Work From Home (WFH).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rohil, Markoni mengungkapkan draft surat edaran tersebut akan diedarkan setelah mendapat tandatangan Bupati Rohil, H Bistamam.
Namun seperti diketahui, bahwa Bupati Rohil masih menjalani cuti dan dijadwalkan masuk kantor pada Senin (13/4/2026) pekan depan.
Baca juga: Pemkab Rohil Gelar Rapat Soal WFH Selasa Besok
Sehingga penyebaran surat edaran masih menunggu penandatanganan oleh Bupati Rohil.
Oleh karena itu Markoni mengatakan pola kerja WFH akan diberlakukan di lingkungan Pemkab Rohil mulai pekan depan.
Markoni menjelaskan, draft surat edaran disusun dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil pada Kamis (9/4/2026).
"Kita sudah melaksanakan rapat kemarin dengan Pak Sekda dan juga Pak Asisten, berdasarkan hasil rapat itu kita sudah menyusun draft surat edaran yang akan ditandatangani Pak Bupati," ujar Markoni, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut diterangkannya, di dalam draft surat edaran yang disusun berisi 11 poin yang mengatur terkait WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohil.
Lebih lanjut diterangkannya bahwa rapat tersebut lebih difokuskan kepada penghematan yang dilakukan serta pola kerja ASN.
"Sesuai dengan surat edaran Kemendagri Pemkab diberikan kewenangan untuk memutuskan pola kerja yang akan dilakukan, dan kita mengikuti Provinsi di mana WFH diberlakukan setiap hari Jumat," ujarnya.
Selain itu, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewenangan untuk mengatur pola WFH bagi masing-masing pegawainya.
"Apakah menerapkan 50 persen pegawai yang bekerja, atau seperti apa itu akan ditentukan oleh masing-masing pimpinan OPD," ungkapnya.
Namun untuk OPD yang memiliki fungsi pelayanan dasar dan bersentuhan langsung dengan masyarakat akan tetap bekerja seperti biasa. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)