TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengakui kebijakan Work From Home (WFH) memiliki celah penyimpangan dan tidak dijalankan dengan disiplin.
Ia bahkan menyebut WFH bisa berubah makna menjadi "walking-walking from home" apabila pegawai tidak memiliki kesadaran.
Secara terbuka mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan hingga berubah makna.
Menurutnya, WFH berpotensi melenceng jika tidak dilandasi kesadaran.
"Kalau WFH itu bukan work from home, tapi walking-walking from home, jadi jalan-jalan dari rumah," ujar Sadewo kepada Tribunbanyumas.com, usai ditemui di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (9/4/2026).
Ia mengaku, kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan dirinya sempat tidak langsung menerapkan kebijakan WFH di awal.
"Banyak pihak yang mengkritisi soal hari Jumat, nanti malah jadi long weekend.
Itu yang saya khawatirkan.
Makanya awalnya saya tidak menerapkan WFH," jelasnya.
Meski demikian, saat ini kebijakan WFH tetap dijalankan, namun dengan penyesuaian ketat, terutama pada sektor pelayanan publik.
Sadewo menegaskan, tidak semua instansi bisa menerapkan WFH.
Di tingkat kecamatan misalnya, ia menilai kebijakan tersebut tidak relevan karena dapat mengganggu pelayanan masyarakat.
"Contoh di kecamatan tidak usah WFH.
Baca juga: Sadewo Ultimatum Petugas Kesehatan Banyumas, Tegaskan Berobat Gratis tanpa Pungutan
Sempat ada yang bilang camatnya tidak WFH tapi perangkatnya WFH.
Lah nanti kalau menerima aduan bagaimana kalau tidak ada stafnya," katanya.
Hal yang sama juga berlaku untuk sektor kesehatan.
Ia memastikan puskesmas tetap bekerja penuh tanpa skema WFH.
"Puskesmas juga tidak ada WFH,” tegasnya.
Sementara itu, untuk dinas-dinas tertentu, penerapan WFH dilakukan secara selektif dan bergilir.
"Jadi dipilih-pilih, mungkin bergilirannya," ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa layanan vital seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap berjalan normal tanpa WFH.
"Dinas juga seperti itu. Dukcapil tidak perlu WFH.
Tapi tetap, sebagian ada yang WFH," jelasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Sadewo, mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang telah dituangkan dalam surat edaran resmi.
"Sesuai keputusan pusat.
Edarannya sudah ada," katanya.
Namun untuk posisi strategis tertentu, seperti Sekretaris Daerah (Sekda), ia memastikan tidak diberlakukan WFH.
Terkait jumlah pegawai yang menjalani WFH setiap harinya, Sadewo tidak merinci secara pasti persentasenya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung soal penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Ia mengaku memiliki pendekatan yang berbeda dalam hal tersebut.
"Kalau saya sih enggak usah menghemat. Kantor saya satu rumah," ucapnya.
Meski begitu, ia tetap menunjukkan komitmen efisiensi, salah satunya dengan menolak pengadaan mobil dinas baru.
"Saya tidak mau dibelikan mobil dinas baru," ungkapnya.
Untuk kebutuhan perjalanan dinas luar kota, ia memilih menggunakan kendaraan lama yang dinilai lebih hemat.
"Kalau keluar kota, mobil dinas yang lama, itu kan hemat banget, gabungan antara listrik sama bahan bakar," jelasnya.
Terkait kebijakan seperti di tingkat provinsi yang mendorong pegawai bersepeda, Sadewo menyatakan tidak menerapkannya di Banyumas.
"Saya enggak menerapkan kebijakan itu. Apakah efektif, silakan menilai sendiri," katanya.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu mengikat justru tidak efektif dalam jangka panjang.
"Kalau saya bilang naik sepeda, paling nanti satu dua hari naik sepeda, habis itu dibawa mobil lagi," ujarnya.
Ia lebih memilih memberikan kebebasan kepada pegawai dalam menentukan moda transportasi.
"Yang senang naik sepeda ya silakan, yang senang naik motor ya silakan," tambahnya.
Namun demikian, ia tetap mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dinas.
"Mobil dinas kalau bisa ditinggal di kantor. Enggak usah dijemput-jemput.
Datang saja naik motor.
Kepala dinas ya mesti punya motor lah," tegasnya.
Di sisi lain, soal pengawasan pelaksanaan WFH, Sadewo mengakui hal tersebut tidak mudah dilakukan secara ketat.
"Pengawasannya bagaimana? Ya susah. Itu kesadaran, bukan pengawasan," pungkasnya. (jti)