TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, meminta mempercepat proses pembebasan lahan Jembatan Kembar Barombong.
Pemkot Makassar akan membebaskan lahan 3 hektar ditargetkan rampung Juni 2026.
Setelah pembebasan lahan, Pemprov Sulsel akan melakukan pengerjaan fisik Jembatan Barombong.
"Pembebasan lahan menjadi tahapan paling krusial dalam proyek infrastruktur. Syukur kalau bisa rampung Juli," ujar Azwar Rasmin, Kamis (9/4/2026).
Proyek Jembatan Kembar Barombong digadang sebagai solusi kemacetan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulsel Desak Disdik Evaluasi Sistem Keamanan SMAN 17 Makassar
Pembangunan jembatan baru merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Barombong.
Pelebaran akses melalui jembatan kembar dinilai menjadi solusi jangka panjang.
“Analisa utama untuk mengurai kemacetan perlu pelebaran jembatan, jembatan yang baru. Makanya sangat urgen dan kita dukung pemerintah kota memaksimalkan pembangunan jembatan itu,” ujarnya.
DPRD tetap mengingatkan agar proses pembebasan lahan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ganti rugi yang layak.
“Kita mengingatkan tetap kasih harga warga, harga yang wajar kepada masyarakat yang tanahnya dibebaskan,” kata dia.
Azwar mendorong percepatan pembangunan fisik setelah seluruh tahapan pembebasan lahan rampung.
“Nanti dilihat kalau sudah selesai pembebasan lahannya, baru kita punya hak meminta untuk penyelesaian jembatan segera," jelasnya.
"Lucu kalau belum dibebaskan lahannya lantas kita minta untuk dikerjakan,” tambah dia.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan percepatan dilakukan agar proyek segera memberi dampak terhadap pengurangan kemacetan.
"Ini untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas di wilayah ini," katanya.
Pemkot Makassar telah membentuk tim pengadaan tanah untuk mendukung percepatan proses tersebut.
Selain itu, tim appraisal juga dilibatkan untuk menentukan nilai ganti rugi secara objektif.
Pemerintah juga melakukan verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan lahan warga.
Proses pembebasan dilakukan secara bertahap, mulai dari negosiasi hingga pembayaran ganti rugi.
Luas lahan yang akan dibebaskan diperkirakan kurang dari tiga hektare.
Sementara panjang proyek jembatan kembar ini mencapai sekitar 800 meter.
Munafri menjelaskan, koordinasi intensif dilakukan bersama Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan.
"Koordinat pembangunan harus sesuai dengan desain akhir dari provinsi," jelasnya.
Ia memastikan titik pembangunan sudah disinkronkan dengan rencana teknis yang ada.
Pemerintah Kota berperan sebagai pendukung utama dalam pembebasan lahan.
"Kita menjadi supporting untuk membebaskan lahan landasan jembatan ini," katanya.
Munafri optimistis proses tersebut bisa diselesaikan sesuai target.
"Mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan ini di bulan Juni," ujarnya.
Setelah pembebasan lahan rampung, pembangunan fisik akan dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek ini juga melibatkan Balai Jalan Nasional dan pihak pengembang terkait.
Sinergi lintas instansi dilakukan agar seluruh tahapan berjalan paralel.
Pemerintah Provinsi Sulsel menargetkan dokumen penganggaran selesai paling lambat Oktober 2026.
Dokumen tersebut akan diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum.
Munafri menyebut proyek ini telah masuk dalam daftar prioritas kementerian.
"Ini merupakan prioritas pertama di kementerian," ungkapnya.