Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan mekanisme hubungan industrial melalui Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) di industri smelter nikel guna mencegah praktik diskriminasi dan ketimpangan perlakuan terhadap pekerja.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan ketimpangan upah dan fasilitas antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing masih menjadi persoalan di kawasan industri nikel.
“Harus ada pengupahan yang adil. Adil bagi siapa pun yang bekerja di smelter, baik pekerja lokal maupun tenaga kerja asing. Hak-hak normatif, seperti upah dan tunjangan, harus sama. Termasuk fasilitas pekerja, seperti kesehatan, perumahan, mes, dan lainnya,” ujarnya kepada ANTARA usai peluncuran dan diskusi publik Kajian “Studi Dampak Industri Nikel terhadap Asasi Manusia” Komnas HAM di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, KKB menjadi instrumen penting untuk menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan secara adil dan transparan.
“Perlu didorong pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), karena itu menjadi sarana bagi perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan masalah,” katanya.
Komnas HAM menilai penguatan KKB juga dapat menjadi langkah preventif dalam mengurangi potensi konflik hubungan industrial di kawasan industri nikel yang terus berkembang.
Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan dinilai harus diperkuat agar mampu memastikan implementasi kesepakatan kerja berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan ketenagakerjaan harus lebih sering dan lebih efektif, dengan kualitas yang lebih baik. Harus turun ke lapangan,” ujar Uli.
Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan kerja tidak bisa dipisahkan dari upaya perlindungan pekerja di industri nikel.
“Smelter ini industri berisiko tinggi, bekerja di suhu sekitar 1.000 derajat Celsius. Itu mengancam jiwa,” katanya.
Oleh karena itu, peningkatan standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) dan jaminan kesehatan pekerja, menjadi bagian penting dari perlindungan hak pekerja.
Komnas HAM menilai penguatan KKB, pengawasan ketenagakerjaan, serta standar keselamatan kerja merupakan langkah strategis untuk memastikan investasi di sektor nikel berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan HAM.





