Tribunlampung.co.id, Bandung - Nasib Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Jawa Barat, N. Ida Hamidah buntut anak buahnya meminta KTP saat warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan lembaga terpadu untuk registrasi kendaraan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pengesahan STNK tahunan.
Samsat menyatukan Polri, Dispenda/Bapenda, dan Jasa Raharja untuk memudahkan pengurusan BPKB, STNK, dan TNKB.
Ida Hamidah dinonaktifkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gara-gara pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari Tribunnews.com, semua bermula saat ada seorang warga mengalami kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraannya.
Baca juga: 3 Instruksi Dedi Mulyadi Seusai Insiden Pembunuhan Ayah Pengantin di Purwakarta
Pihak petugas Samsat Soekarno-Hatta mensyaratkan pembayar pajak harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Padahal sebelumnya Dedi Mulyadi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal ini.
Politikus Partai Gerindra menghapus syarat KTP pemilik kendaraan pertama sebagai syarat membayar pajak.
Mendengar keluh kesah warganya, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas.
"Kami sudah berlakukan tindakan tegas untuk Kepala Samsat tersebut berupa sanksi nonaktif."
"Hari ini, seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat akan menerima investigasi dari tim gabungan. Hatur Nuhun," tulis Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Tidak sampai di situ, Dedi Mulyadi langsung meninjau Samsat Soekarno-Hatta Bandung.
Ia ingin memastikan pelayanan pajak kendaraan bermotor sudah sesuai dengan SE yang dibuatnya.
"Samsat Soekarno - Hatta punya Plt baru. Tentu kita tunggu kinerja baru yang memuaskan dan tidak boleh lagi ada keluhan pelayanan di Samsat ini dan Samsat yang lain," tegasnya.
Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Ida Hamidah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung III Soekarno Hatta.
Ia sudah belasan tahun bertugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat.
Pada 2015, ia petugas di Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor.
Dua tahun kemudian Ida Hamidah dipercaya duduk di kursi Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang.
Jabatan itu ia emban dari 2017-2018.
Kariernya berlanjut sebagai Kepala Unit UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok I.
Ida Hamidah lalu didapuk jadi Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung 2021 hingga 2026 sebelum akhirnya dinonaktifkan.
Dalam segi akademis, ia memiliki dua gelar, yakni Sarjana Ekonomi (S.E.) dan Magister Sains (M.Si.).
Ida Hamidah memiliki harta kekayaan mencapai Rp.5.467.000.000.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2025 lalu.
Tanah dan Bangunan Rp. 4.908.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 300 M2/200 M2 Di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp. 2.030.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 171 M2/100 M2 Di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp. 2.770.000.000
Tanah Seluas 567 M2 Di Kab / Kota Garut, Rp. 108.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp. 230.000.000
Mobil, Pajero Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 230.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 24.000.000
Surat Berharga Rp. 121.000.000
Kas dan Setara Kas Rp. 10.000.000
Harta Lainnya Rp. 299.000.000
Sub Total Rp. 5.592.000.000
Utang Rp. 125.000.000
Total Harta Kekayaan Rp. 5.467.000.000