Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap pelaku lain dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.
Pelaku lainnya yang ditangkap dalam kasus tambang emas ilegal ini ada tiga orang. Mereka langsung ditahan.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengungkap ketiga pelaku tersebut berinisial D, A dan Z.
"Ketiganya terlibat toko emas JSR," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, Kamis (9/4/2026) di Desa Lempasing, Pesawaran.
Toko emas JSR merupakan toko perhiasan yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung. Diduga toko emas tersebut menerima hasil tambang ilegal Way Kanan.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Pastikan Toko Emas JSR Ditutup atas Kasus Tambang Emas Ilegal
Polda Lampung telah menyegel toko emas ilegal tersebut sehingga sampai sekarang ini tutup.
Pelaku yang diamankan kali ini, kata Heri, merupakan pihak yang menikmati dari hasil tambang emas ilegal.
Sebelum ditahan, menurut dia, ketiga pelaku sudah beberapa kali diambil keterangannya. Terungkap peran mereka sebagai penampung hasil tambang emas ilegal Way Kanan.
Sesuai keterangan, emas yang ditampung kemudian mengalir ke sejumlah tempat di antaranya Toko Emas JSR.
"Kami lakukan pemeriksaan, ada bukti-bukti aliran dana, transfer aset dan penjualan dengan pembukuan semuanya. Ternyata JSR diindikasikan menerima emas yang dari hasil pertambangan liar atau ilegal di Way Kanan," kata Heri.
Hal itu menjadi alasan polisi melakukan tindakan hukum dengan melakukan police line di Toko JSR.
Nanti tinggal pembuktian terbalik dari pemilik (toko) mana yang bukan dari Way Kanan, mana yang dari Way Kanan," kata Heri.
Karena, lanjut dia, kalau sudah dalam bentuk perhiasan, tentu butuh keahlian. Makanya Polda Lampung berkoordinasi dengan saksi ahli untuk mengetahui kadar apakah sama dengan emas yang ada di Way Kanan, atau berbeda, atau dicampur lagi.
Pemeriksaan polisi menemukan hasil tambang ilegal itu ada yang sudah dalam bentuk batangan, dan ada dalam bentuk koin. "Petugas juga sudah mengamankan alat pembuatan dari logam atau dari batangan menjadi perhiasan," kata Heri.
Terkait dengan PTPN, Heri mengaku sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan. Yaitu pengawas dan manajemennya.
Hal itu mengingat lokasi yang menjadi tempat tambang emas ilegal diduga berada di lahan perkebunan yang dikelola PTPN.
"Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan, mudah-mudahan dalam minggu depan bulan ini sudah P21," kata Heri.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)