SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang melaksanakan gelar perkara atas kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswi salah satu universitas swasta di Palembang yang diduga dilakukan oleh oknum dosennya sendiri, Kamis (09/04/2026) siang.
Perkara ini sudah sekitar empat bulan dilaporkan sang mahasiswi ke polisi.
Kuasa hukum korban maupun terlapor hadir dalam gelar perkara tersebut.
Bahkan, HM selaku terlapor dikabarkan hadir, termasuk korban sendiri.
Akan tetapi, di tengah gelar perkara, korban memutuskan walk-out atau meninggalkan lokasi gelar perkara.
Kuasa hukum korban, Titis Rahmawati SH MH CLA mengatakan keputusan kliennya itu sebagai bentuk kekecewaan atas sikap terlapor selama gelar perkara.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UMP, Oknum Dosen Dinonaktifkan dari Semua Aktivitas Akademik
"Tadi sempat terjadi insiden karena dari pihak terlapor seolah-olah mengkondisikan ditempat gelar untuk pembelaan diri seperti di pengadilan padahal gelar tersebut yang dihendaki penyidik melengkapi dari pembuktian atau mencari alat bukti," ucap Titis Rachmawati SH MH CLA selaku penasihat hukum korban.
Selain itu, Titis juga menilai dari hasil paparan penyidik dalam gelar perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke proses penyidikan.
"Dalam undang-undang TPKS korban pun merupakan satu alat bukti, terlebih hasil dari ahli yang disampaikan penyidik bahwa korban ada trauma," ucapnya.
Sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak terlapor termasuk dengan klaim bukti baru yang disampaikan turut menjadi sorotan.
"Memang ada bukti yang diberikan pihak terlapor, namun itu kan hanya dari mereka, sedangkan dalam proses penegakan hukum semestinya bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik," kata penasihat hukum korban lainnya, M Novel Suwa, selaku direktur LBH Bima Sakti.
Novel juga menegaskan bukti yang dipaparkan oleh pihak penyidik telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
"Salah satunya korban sudah menjalani psikologi asesmen polri yang menyatakan bahwa korban alami trauma atas peristiwa tersebut," katanya.
"Kami berharap hasilnya nanti meningkatkan perkara ini naik ke penyidikan," ucapnya.
Sementara penasihat hukum HM menyampaikan dalam gelar tersebut pihaknya memberikan sejumlah alat bukti baru.
"Di dalam gelarkan menjelaskan sketsa dimana ada ruangan ruangan dimana korban berada dan pelapor (HM) berada dan kita di sini melampirkan sketsa baru yang berbeda dengan yang dilaporkan," ucap Axel SH penasihat hukum dari HM.
Perbedaan yang dimaksud dari penasihat hukum HM yang diyakininya terkait dengan keterangan pihak pelapor yang inkonsisten.
"Keterangannya tidak konsisten antara waktu kejadian dan tempat kejadian," katanya.
Gelar perkara tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P dan seluruh kanit Satreskrim.
Dimana gelar perkara ini juga melibatkan eksternal polri dengan menghadirkan korban bersama kuasa hukum masing masing.
Termasuk juga pihak Terlapor berinisial HM yang merupakan mantan dosen korban sendiri yang melakukan aksi dugaan tersebut.
"Ya benar, saat ini masih berlanjut gelar," kata Kasat Reskrim AKBP Jedi, ketika dikonfirmasi.