SURYA.co.id, JEMBER - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) bukan hal baru untuk perkuliahan di Universitas Jember (Unej).
Karenanya, jika harus memberlakukan PJJ seperti instruksi dalam Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, pihak Unej tinggal melaksanakaan.
"Kami tinggal action saja. Apalagi kami juga sudah lama punya aturan perkuliahan boleh dilakukan secara daring 50 persen," ujar Wakil Ketua Tim Kerja Humas UNEJ, Iim Fahmi Ilman, Rabu (8/4/2026)
Aturan tentang pembolehan kuliah daring sampai 50 persen itu diteken 2025.
Karenanya, kata Iim, PJJ bukan hal baru dalam metode perkuliahan.
"Jadi umpama nanti Semester 5 ke atas harus PJJ kami tinggal go saja," imbuhnya.
Baca juga: Universitas Brawijaya Kombinasikan Kuliah Daring dan Luring Merespon Kebijakan PJJ Kemendiktisaintek
Iim mencontohkan PJJ sudah dilakukan secara cukup massif saat bulan Ramadan lalu.
Terutama oleh fakultas rumpun Humaniora.
"Fakultas di rumpun Humaniora seperti FISIP, Hukum, FEB, pada Bulan Puasa lalu sudah melakukan kuliah secara daring. Ini memang tidak banyak berlakukan di rumpun Saintek, terutama Kesehatan yang harus praktik. Kalau yang praktik tetap tatap muka," tegas Iim.
Meskipun perkuliahan dilakukan jarak jauh, Iim menegaskan, perkuliahaan tetap berjalan secara efektif.
Sebagai informasi, Mendiktisaintek mengeluarkan SE No 2 Tahun 2026, yang di dalamnya mengatur tentang pembelajaran jarak jauh yang berlaku bagi mahasiswa semester 5 ke atas.
Baca juga: Pembelajaran Daring Jadi Opsi Saat WFH, Ini Kata Pakar Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya
Namun ada pengecualian bagi mahasiswa semester 1 dan 2, serta kuliah praktik, bisa dilakukan tatap muka.
SE ini sebagai respons eskalasi konflik di Timur Tengah, yang menyebabkan gangguan pasokan energi Dunia, dan sebagai upaya efisiensi energi nasional.