Duduk Perkara Suap Cukai Rokok Ilegal yang Bikin "Sultan Madura" Haji Her Diperiksa KPK
Acos Abdul Qodir April 09, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Skandal mafia cukai rokok ilegal yang merugikan negara hingga Rp45,5 miliar terus dibongkar KPK.

Setelah menetapkan tujuh tersangka dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, kini giliran pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini bukan sekadar panggilan rutin.

Di balik hadirnya “Sultan Madura” Haji Her di KPK, tersimpan duduk perkara suap mafia cukai yang rumit, melibatkan pejabat Bea Cukai, pengusaha rokok, hingga aliran dana miliaran rupiah. 

Bagaimana skandal ini terbongkar dan apa peran Haji Her di dalamnya?

 
Pemeriksaan Haji Her

Haji Her tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 12.53 WIB dan langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan. Ia mengaku hadir atas inisiatif sendiri karena surat panggilan baru diterima mendadak. 

“Ada undangan kemarin, sampainya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang,” ujar Haji Jer saat hendak memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Saat dikonfirmasi apakah pemeriksaan terkait pusaran kasus suap di Bea Cukai, ia menjawab singkat: “Katanya iya sih.”

Meski membenarkan, Haji Her mengaku tidak membawa berkas dan tidak memahami duduk perkara.

“Enggak, dateng aja. (Berkas) ndak ada, kita kan juga tidak paham. Tidak paham. Apalagi ayo?” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Haji Her tidak hadir pada panggilan pertama, Selasa (7/4/2026).

Pernyataan ini sempat dibantah oleh Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, Muhammad Taufik, yang menilai kabar tersebut keliru dan merugikan nama baik bosnya.

Baca juga: Purbaya Mengaku Kecolongan 21 Ribu Motor Listrik untuk SPPG, Langsung Setop Anggaran

 
Duduk Perkara Suap Mafia Cukai

KORUPSI BEA CUKAI - Pegawai KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi yang terkait, mulai dari uang tunai hingga jam tangan mewah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar. Tribunnews/Jeprima
KORUPSI BEA CUKAI - Pegawai KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi yang terkait, mulai dari uang tunai hingga jam tangan mewah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kasus mafia cukai rokok ilegal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari 2026, yang mengungkap praktik manipulasi penerimaan negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Modus utama para pelaku adalah menyalahgunakan pita cukai: membeli pita bertarif rendah untuk rokok buatan tangan, lalu menempelkannya pada rokok produksi mesin yang seharusnya dikenai tarif jauh lebih tinggi.

Dengan cara ini, pengusaha rokok menekan biaya produksi, sementara negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar.

Baca juga: Sosok Wahyu Purwanto, Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Rp425 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA

Praktik ilegal tersebut difasilitasi lewat suap kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk mengamankan jalur distribusi dan mengondisikan importasi barang.

KPK menilai pola ini sebagai bentuk kongkalikong sistematis antara pengusaha dan aparat, sehingga disebut sebagai mafia cukai.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai Rp5,19 miliar di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang itu diduga berasal dari pengurusan cukai rokok oleh sejumlah perusahaan. Total aset yang disita KPK mencapai Rp45,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan pengusaha rokok penting untuk menelusuri aliran dana ilegal.

“Ini sekaligus untuk mengonfirmasi temuan penyidik saat penggeledahan di safe house Ciputat. Uang yang ditemukan diduga berasal dari pengurusan cukai, termasuk dari perusahaan rokok,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

 
Tujuh Tersangka Kasus Mafia Cukai

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini:

  1. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026.
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
  5. John Field, Pemilik PT Blueray.
  6. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  7. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
     

Baca juga: Sasar Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Akan Tambah Satu Layer Baru Tarif Cukai

Pengusaha Rokok Madura Lain Juga Diperiksa

Dalam rangka pendalaman kasus suap mafia rokok ilegal , selain Haji Her, KPK juga memanggil pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih pada Rabu (1/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengkroscek temuan uang Rp5 miliar lebih yang disita dari sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

 
Profil Singkat Haji Her

Khairul Umam alias Haji Her lahir di Pamekasan,  Madura, Jawa Timur, 25 November 1981.

Ia dikenal sebagai pengusaha tembakau sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM).

Julukan “Crazy Rich Madura” melekat karena bisnis tembakaunya yang berjaya serta gaya hidupnya yang kerap viral.

Beberapa kali ia jadi sorotan publik: membeli mobil bekas Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 29 Juli 2023, hingga aksi spontan bagi-bagi uang saat pawai 1 Muharram 1447 H (Juli 2025).

“Saya spontan saja ingin berbagi saat mereka melintas di depan rumah. Bukan sengaja dengan cara seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, ia dikenal dermawan: menyokong pembangunan 132 rumah warga, membagikan Rp93,8 juta dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan, serta menyumbang Rp350 juta untuk Palestina pada 2024.

 
Kasus ini menegaskan bahwa praktik mafia cukai rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan skandal korupsi besar yang merugikan negara dan kini tengah dibongkar KPK hingga ke akar-akarnya.

(Tribunnews.com/TribunJatim.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.