TRIBUN-SULBAR.COM - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, Bersama kepala daerah enam kabupaten se-Sulawesi Barat mengeluhkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang dinilai sangat membebani daerah.
Terungkap saat Suhardi Duka berama enam kepala daerah se-Sulawesi Barat mengikuti pertemuan Forum Bupati se-Sulawesi Barat di Ruang Rapat Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Januari - Maret 290 Lakalantas di Sulbar 43 Korban Meninggal, Polisi: Berawal dari Pelanggaran
Baca juga: Temui Wakil Ketua DPRD, Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Lindungi KI Masyarakat Mamuju
Dalam rapat itu, arah pembangunan 2027 mulai dipetakan.
Sejumlah target disepakati untuk masuk dalam RKPD dan RAPBD.
Fokusnya mencakup pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, hingga peningkatan layanan publik.
Kemandirian energi dan hilirisasi produk unggulan daerah juga ikut dibahas sebagai penopang ekonomi Sulawesi Barat.
"Arah pembangunan yang kita akan bawa ke 2027 yaitu sejalan dengan Astacita bapak presiden yaitu ketahanan pangan, kemudian kemandirian energi," jelas Suhardi Duka.
Namun kata dia, forum juga dihadapkan pada persoalan serius yakni penerapan Undang-Undang HKPD 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Dalam rapat terungkap, seluruh daerah di Sulawesi Barat saat ini telah melampaui ambang batas tersebut.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang ditunjuk menyampaikan hasil forum, mengatakan kondisi itu mendorong lahirnya kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.
"Ketika melihat Undang-undang harus 30 persen di tahun 2027, maka tidak ada yang ketemu. Kami bersepakat dengan Pak gubernur untuk tidak melakukan pengurangan-pengurangan termasuk angka P3K kita apalagi ASN kita," jelasnya
Arsal menyebut ada tiga poin kesepakatan yang akan dibawa ke pemerintah pusat.
Pertama, usulan penundaan pemberlakuan aturan yang seharusnya berlaku pada 2027, setidaknya lima tahun ke depan.
Kedua, perubahan nomenklatur belanja agar sebagian komponen bisa masuk ke belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani pos belanja pegawai dan Ketiga, usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyebut, kalau ketiga poin yang menjadì usulan itu tidak terima oleh pemerintah pusat, daerah akan kesulitan bergerak.
Ia menyebut, saat ini belanja pegawai di sejumlah daerah sudah berada di kisaran 38 hingga 40 persen.
"Kalau direlaksasi pemberlakuannya, ya masih bisa tidak ada yang korban. Tapi kalau, tidak ada upaya dari pemerintah pusat dari tiga solusi itu. Walaupun semua P3K dipecat atau diberhentikan. Belum cukup juga," pungkasnya. (*)