TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 290 kasus kecelakaan yang terjadi di berbagai titik di Sulawesi Barat.
Rinciannya, dari total 290 kasus tersebut, sebanyak 43 orang meninggal dunia, 28 orang mengalami luka berat, dan 354 orang luka ringan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhadi Ismanto, mengungkapkan bahwa data tersebut mendorong Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar untuk meluncurkan program “Bulan Tertib Berkeselamatan” yang akan berlangsung selama dua bulan, mulai April hingga Mei 2026.
Baca juga: Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Saat Konflik Timur Tengah Bank Indonesia Sedang Jaga Stabilitas
Baca juga: Polres Majene Tetapkan Wanita Asal Makassar Tersangka Penipuan Tukar Uang Korban Rugi Rp12,2 Juta
“Angka ini tentu menjadi peringatan keras bagi kita semua. Kecelakaan lalu lintas tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam nyawa dan masa depan,” tegasnya, Senin (6/4/2026) lalu.
Sebagian besar kecelakaan kata dia, dipicu oleh kelalaian dan pelanggaran aturan berlalu lintas.
“Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Mari kita ubah kebiasaan, mulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang. Ayo tertib berlalu lintas, selamatkan diri sendiri dan masa depanmu,” ajaknya.
Melalui gerakan Bulan Tertib Berkeselamatan, kepolisian berharap kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat.
Dengan begitu, angka kecelakaan dan korban jiwa di Sulawesi Barat dapat terus ditekan, bahkan menuju target zero accident di masa mendatang.
Program ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Karena itu, melalui program ini, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.
Ditlantas Polda Sulbar menekankan lima kunci utama untuk menghindari kecelakaan.
Pertama, penggunaan helm berstandar SNI sebagai perlindungan utama bagi pengendara.
Kedua, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Ketiga, menghindari kebiasaan ngebut yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Selanjutnya, pengendara juga diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan berkendara secara santun dan antisipatif.
Terakhir, kelengkapan surat-surat kendaraan menjadi hal wajib yang tidak boleh diabaikan. (*)