Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pemkot Bandar Lampung melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Zulkifli memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, menurut Kepala BPKSDM Zulkifli, mulai diterapkan Jumat, 10 April 2026.
Sebelumnya, penerapan WFH sempat direncanakan mulai pada 3 April 2026. Namun, jadwal tersebut diundur karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Zulkifli memastikan kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan.
Meski demikian, tidak semua pegawai dapat bekerja dari rumah. Sebab pejabat struktural seperti Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) tetap diwajibkan hadir di kantor.
Baca juga: 75 Guru di Bandar Lampung Resmi Diangkat Jadi PPPK
"Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu," ujarnya saat diwawancarai, setelah acara penyerahan SK PPPK guru Penuh Waktu dilingkungan Pemkot Bandar Lampung, Kamis (9/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, sistem WFH akan diterapkan secara bergilir. Hal ini dilakukan agar aktivitas perkantoran tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan pelayanan.
Menurut Zulkifli, pengaturan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Zulkifli menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap harus disiplin. Setiap pegawai yang menjalankan WFH wajib mengantongi surat tugas resmi dari OPD masing-masing.
Selain itu, ASN juga diwajibkan melakukan absensi secara daring sebagai bentuk kontrol kehadiran.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang, di mana laporan kehadiran dan kinerja ASN akan disampaikan setiap bulan kepada Wali Kota, lalu diteruskan ke pemerintah provinsi.
Dalam aturan tersebut, ASN yang menjalankan WFH juga dilarang bepergian ke luar kota.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kerja serta mendukung efisiensi waktu dan energi selama pelaksanaan WFH.
Zulkifli menegaskan, kebijakan ini mengacu pada instruksi pemerintah pusat hingga daerah, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, gubernur, hingga wali kota.
Karena itu, ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau ada pelanggaran, masyarakat juga boleh melaporkan. Sanksinya jelas, sesuai aturan disiplin ASN," tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dalam menjaga produktivitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal meski dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )