Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, siap untuk menindak tegas para penjual elpiji bersubsidi tiga kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET) karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
"Praktik penjualan elpiji tiga kilogram di atas HET merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Penindakan tegas pun dipastikan akan dilakukan tanpa pengecualian," kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar saat rapat koordinasi stabilitas elpiji tiga kg dan bahan bakar minyak (BBM) di Kantor Bupati Lumajang, Kamis.
Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan adanya lonjakan harga di tingkat pengecer yang tidak wajar karena elpiji bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, justru ditemukan beredar dengan harga Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi itu, harga yang wajar di tingkat pengecer maksimal Rp20 ribu per tabung, sedangkan HET di tingkat pangkalan pada daerah ini sebesar Rp18 ribu per tabung.
Kondisi itu, katanya, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk kategori penyelewengan distribusi yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran utama subsidi energi tersebut.
"Itu bukan hanya soal harga, tetapi soal keadilan distribusi. Ketika harga dimainkan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil," katanya. .
Sebagai langkah konkret, lanjut dia, kepolisian mulai melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sejak Kamis ini dan penindakan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga melibatkan seluruh jajaran hingga ke tingkat kecamatan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan merata.
"Kami menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat komprehensif, mulai dari penelusuran rantai distribusi, pemeriksaan pelaku usaha, hingga pengumpulan bukti-bukti pelanggaran di lapangan," katanya.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga terbuka kemungkinan penanganan melalui jalur perdata hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Lima tahun
Ia menegaskan menjual elpiji tiga kg di atas HET adalah tindak pidana yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
"Kami minta pelaku usaha kooperatif. Jika terbukti melanggar, akan kami proses sesuai undang-undang. Langkah itu diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat dalam memperoleh energi bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Alex menjelaskan bahwa elpiji tiga kilogram merupakan bagian dari program subsidi pemerintah yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran dan pihaknya juga mengingatkan bahwa setiap pelaku distribusi, mulai dari agen (pangkalan) hingga pengecer, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas dalam penyaluran elpiji.
Selain penindakan, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi penjualan di atas HET atau praktik mencurigakan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
"Upaya itu diharapkan mampu memutus rantai praktik penyimpangan yang selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya stabilitas harga dan ketersediaan elpiji di pasaran," katanya.
Dengan pengawasan yang diperketat dan penegakan hukum yang konsisten,tambahnya, distribusi elpiji tiga kilogram di Kabupaten Lumajang diharapkan kembali tertib, harga terkendali dan manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.





