Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SLB di Yogyakarta
Joko Widiyarso April 09, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan pelecehan yang menimpa siswi SLB di Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir.

Pihak kepolisian mengejar kelengkapan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Polisi tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka berinisial IM yang tak lain merupakan guru korban.

"Sekarang masih tahap satu, menunggu P19 (pelimpahan) berkas perkara ke jaksa," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Apri Sawitri, saat dihubungi, Kasmis (9/4/2026).

Dia mengatakan posisi tersangka masih aktif bekerja. Namun apakah tetap mengajar atau sudah dipindah ke bagian lain dirinya belum memastikan.

Tersangka juga diwajibkan untuk memenuhi apel setiap hari Kamis dan Senin ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Tersangka masih aktif bekerja, tapi apakah mengajar atau sudah dipindahkan saya kurang tahu," jelas Apri.

Sementara kondisi korban dijelaskan Apri sampai saat ini dia masih terus dalam pendampingan psikolog.

Korban datang ke Unit PPA Satresrkrim Polresta Yogyakarta dengan didampingi orang tua beserta tim penasihat hukumnya

Penasihat Hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, mengatakan kasus itu terungkap seusai A bercerita dengan ibunya.

Dari keterangan keluarga, A diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” kata Hilmi disela-sela pelaporan.

Perlakuan tidak senonoh 

Hilmi menuturkan, A mendapat perlakuan atau tindakan tidak senonoh oleh gurunya sendiri berinisial IM

Tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terlapor disalah satu ruang kelas SLB tersebut.

“Itu belum tahu pastinya. Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nah itu nanti kita ungkap dulu,” jelas Hilmi.

Berdasarkan penuturan dari pihak keluarga korban, A mendapat perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

“Ya, ada tindakan-tindakan yang itu apa ya, kurang etis lah. Tidak senonoh, yang mengarahnya ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menyejikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” terang dia.

Menurutnya tindakan dugaan pelecehan itu dilakukan pelaku ketika suasana kelas bahkan ketika ada murid-murid lain.

“Kalau tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan. Cuma memang ada kabar juga itu terjadi di ruang kelas dan itu terjadi bahkan ada murid-murid lainnya. Karena gini, kalau berkebutuhan khusus itu kan ketika misalnya ya hujan, hujan itu dia tidak berangkat tapi korban kita itu sangat rajin jadi dia berangkat dan posisi di situ itu ada satu orang,” terang dia. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.