80 Ribu Toko Ritel di Indonesia Terapkan Pencatatan Digital untuk Royalti Musik
Acos Abdul Qodir April 10, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai mengimplementasikan sistem pencatatan digital untuk penggunaan musik di ruang komersial.

Langkah ini mencakup lebih dari 80.000 gerai ritel di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi royalti musik yang berlaku.

Upaya penertiban administrasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan platform Velodiva untuk mendokumentasikan pemutaran lagu secara otomatis dan terukur.

Langkah tersebut bertujuan membangun sistem pengelolaan musik yang lebih profesional sekaligus menunjang distribusi royalti kepada para musisi.

Ketua Umum Aprindo, Solihin, menjelaskan bahwa musik saat ini telah menjadi bagian dari standar operasional di industri ritel untuk meningkatkan pengalaman pelanggan.

Menurutnya, penggunaan musik di ruang publik memerlukan pengelolaan yang terstandarisasi.

"Ritel Indonesia terus berkembang, dan standar operasionalnya selalu meningkat. Musik bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi bagian dari pengalaman pelanggan yang perlu dikelola secara profesional," ujar Solihin kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Kondisi Fajar Sadboy usai Alami Kecelakaan Motor, Kuku Copot hingga Tulang Tangan Bergeser

Sementara itu, CEO Velodiva, Vedy Eriyanto, mencatat adanya tren peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya lisensi musik dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menilai industri ritel kini mulai memasuki fase pengelolaan yang lebih matang terkait hak kekayaan intelektual.

Melalui sistem pencatatan ini, setiap karya rekaman yang diputar di gerai ritel akan terdokumentasi secara transparan.

Data tersebut diharapkan dapat menjadi basis yang akurat bagi lembaga terkait dalam mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta secara adil.

Dengan penerapan sistem ini, para pelaku usaha yang tergabung dalam Aprindo kini memiliki mekanisme resmi dalam memutar materi musik di area komersial, sekaligus memitigasi risiko pelanggaran administrasi terkait royalti musik di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.