Skandal Korupsi Petral: Bocornya Informasi Rahasia hingga Pengondisian Kebijakan untuk Riza Chalid
Muhammad Zulfikar April 10, 2026 01:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung (Kejaksaan Agung), Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan awal mula terjadinya kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Ia menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia di internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Riza Chalid dan Saudaranya Irawan Prakoso Tersangka Korupsi Petral

Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan dengan cara menjalin komunikasi dengan tersangka dari internal Petral antara lain tersangka BBG, IRW,  MLY, dan TFK.

Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral.

Baca juga: Sudirman Said Buka Suara Usai Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Petral

Adapun Irawan Prakoso sebelumnya sempat mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan yang dimiliki oleh Riza Chalid.

Selain Riza dan Irawan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara tersebut yakni;

- BBG selaku mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
- AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
- MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009-2015.
- NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PT Pertamina Energy Services.
- TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Untuk mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan Irawan Prakoso, kemudian kata Syarief, pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, MLY membuat kebijakan berupa pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat Direksi PT Pertamina.

Setelah proses administrasi rampung, proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang itu pun dilakukan ditandai dengan adanya nota kesepahaman atau MoU antara PT PES dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.

Namun, dijelaskan Syarief, tender itu dianggap tidak sesuai sehingga berakibat pada panjangnya rantai pasok dan menyebabkan harga yang lebih tinggi, terutama untuk BBM jenis Ron 88 atau Premium dan RON 92 (Pertamax).

"Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," jelas Syarief.

Kini lima dari tujuh tersangka itu telah dilakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) oleh Kejagung, mereka diantaranya, AGS, MLY, NRD dan TFK. 

Sedangkan untuk tersangka BBG kata Syarief tidak dilakukan penahanan di Rutan karena faktor kesehatan. Sementara Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron sejak kasus pertama yang menjeratnya yakni korupsi minyak mentah Pertamina tahun 2018-2022.

Akibat perbuatannya itu para tersangka pun dijelaskan Syarief dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Petral yang Membuat Sudirman Said Diperiksa Kejagung, Kasus Ini Juga Diusut KPK

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, untuk menghitung kerugian negara itu, pihaknya menggandeng audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama BPKP," ujar Syarief.

Mengenai hal ini, Syarief juga merespons soal alasan institusinya masih menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Syarief menuturkan bahwa pihaknya memiliki kajian tersendiri terkait masih melibatkan BPKP menghitung kerugian negara dan akan disampaikan kepada publik di waktu yang tepat.

"Kalau untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri ya. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara," jelasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.