Selain PHK PPPK, Pemprov Sulbar Berpotensi Terapkan Pensiun Dini PNS Jika Belanja Pegawai 30 Persen
Nurhadi Hasbi April 10, 2026 11:07 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), mengungkapkan kekhawatirannya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mewajibkan seluruh daerah menekan porsi belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen pada 2027.

Namun, SDK menyebut hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulbar bersama enam kabupaten di bawahnya belum mampu memenuhi target tersebut.

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Digelar Mei–Agustus, BPS Mamuju Tengah Gandeng 3 Desa Pilot Project

Baca juga: Agar Tak Rumahkan PPPK, Gubernur dan Bupati se-Sulbar Usulkan 3 Solusi ke Pemerintah Pusat

"Seluruh daerah, enam kabupaten termasuk provinsi, belum mampu menempatkan belanja pegawai di angka 30 persen pada APBD 2027," ujar SDK saat memberikan sambutan dalam pembukaan Musrenbang Pemerintah Provinsi Sulbar Tahun 2027 di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (10/4/2026).

Ancaman Pemangkasan Pegawai

SDK menjelaskan, jika aturan tersebut dipaksakan tanpa solusi alternatif, daerah akan dihadapkan pada risiko sosial dan manajerial yang berat.

Salah satunya adalah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi pegawai PPPK.

"Apabila dipaksakan, maka akan terjadi risiko pertama, yaitu pemutusan hubungan kerja dengan PPPK. Walaupun seluruh PPPK kita berhentikan, juga belum mencapai 30 persen belanja pegawai," jelasnya.

Tidak hanya menyasar PPPK, kebijakan ini juga mengancam kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SDK menyebut penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga kebijakan pensiun dini berpotensi diambil jika anggaran tetap tidak mencukupi.

"Dengan demikian, kita harus memberhentikan yang lainnya, seperti TPP PNS harus dihentikan. Bagaimana dengan kabupaten yang sudah tidak memiliki TPP? Maka yang harus dilakukan adalah pensiun dini bagi sebagian PNS," kata SDK, yang disambut tawa undangan.

Tiga Solusi untuk Pusat

Mengingat ada sekitar 300 daerah di Indonesia yang mengalami kendala serupa, Gubernur Sulbar bersama enam bupati di Sulbar sepakat mengajukan proposal kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam proposal tersebut, Pemprov Sulbar menawarkan tiga poin solusi kepada Dirjen Bina Pembangunan Daerah.

Relaksasi Aturan

Pemerintah daerah meminta kelonggaran waktu agar implementasi Pasal 146 ayat (1) UU HKPD dapat ditunda atau diberikan masa transisi.

"Dapat merelaksasi terhadap pasal tersebut, apakah tiga atau empat tahun ke depan. Artinya, masih bisa melampaui belanja pegawai di atas 30 persen," sambungnya.

Perubahan Nomenklatur Belanja

Mantan Bupati Mamuju dua periode 2005–2015 itu mengusulkan agar beberapa komponen yang saat ini masuk dalam pos belanja pegawai dipindahkan ke nomenklatur lain, seperti belanja personal.

Komponen tersebut meliputi belanja PPPK, BPJS pegawai, hingga tunjangan kinerja guru.

"Apabila nomenklatur ini berubah, maka kami Sulawesi Barat bersama enam kabupaten mampu memenuhi angka 30 persen," ungkapnya.

Penambahan Dana Transfer Daerah

Jika kedua solusi tersebut tidak memungkinkan, pemerintah daerah meminta pemerintah pusat menambah alokasi dana transfer ke daerah.

Langkah ini dinilai dapat menurunkan rasio belanja pegawai karena total APBD meningkat.

"Meminta kepada pemerintah pusat untuk menambah transfer ke daerah bagi provinsi dan enam kabupaten untuk bisa mencapai persentase 30 persen," tambah SDK.

Anggota DPR RI periode 2019–2024 itu berharap aspirasi ini dapat segera ditindaklanjuti pemerintah pusat, mengingat keterbatasan fiskal yang dialami Sulawesi Barat.

"Saya kira ini yang kami sampaikan kepada Bapak Dirjen. Semoga ini bisa diberikan solusi kepada kami Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang sangat terbatas anggaran untuk memenuhi angka 30 persen belanja pegawai," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.