TRIBUNTRENDS.COM - Babak baru penyitaan aset milik mantan crazy rich Bandung, Doni Salmanan, mencapai titik puncaknya. Sederet harta benda hasil rampasan yang selama ini menjadi simbol kemewahan sang YouTuber di Kabupaten Bandung kini telah resmi berpindah tangan melalui proses lelang dan penjualan langsung.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur pelepasan aset ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Semua barang rampasan sudah dinilai dan sebagian sudah laku terjual lelang dan penjualan langsung," ujar Nurmajayani saat dikonfirmasi Tribun Jabar pada Kamis (9/4/2026).
Daya tarik utama dalam lelang ini adalah koleksi kendaraan mewah yang selama ini menghuni garasi Doni. Beberapa unit kendaraan kelas atas berhasil menarik minat pembeli dengan angka yang fantastis:
Selain kendaraan bermotor, sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Kecamatan Soreang juga laku terjual dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Baca juga: Alasan Doni Salmanan Bebas Terungkap, Dinan Fajrina Jawab Sindiran soal Harta
Tidak semua aset dilepas melalui mekanisme lelang terbuka. Perangkat elektronik seperti laptop, drone, CPU, hingga 10 unit ponsel pintar dijual melalui mekanisme penjualan langsung.
Namun, beberapa aset gaya hidup lainnya seperti koleksi baju, tas, sepatu, dan jam tangan mewah masih tertahan. Pihak kejaksaan masih melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan nilai aset tersebut.
"Terus penilaian barang rampasan berupa baju, sepatu, tas, jam tangan masih terkendala data keaslian barang," katanya.
Terkait satu unit rumah di Kota Baru Parahyangan, Nurmajayani menjelaskan bahwa aset tersebut belum bisa dilelang karena statusnya saat ini masih berupa Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) dan di bawah pengawasan ketat.
Baca juga: Pesan Menyentuh Doni Salmanan Usai Bebas dari Penjara, Minta Maaf dan Ingin Bahagiakan Dinan Fajrina
Secara keseluruhan, dana yang terkumpul dari hasil pembersihan aset ini telah menyentuh angka belasan miliar rupiah.
"Total dari hasil lelang dan yang terjual sekitar Rp13.413.127.000 miliar," ucapnya.
Di sisi lain, sosok yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik ini dikabarkan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Sebelumnya, ia menjalani masa pidana kurungan selama 8 tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar.