Rekam Jejak Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Mendadak Dinonaktifkan Dedi Mulyadi
Putra Dewangga Candra Seta April 10, 2026 12:32 PM

 

SURYA.co.id – Nama Ida Hamidah, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik.

Sorotan ini muncul setelah kebijakan pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor tersebut menuai keluhan dari masyarakat hingga berujung pada penonaktifan dirinya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Peran Samsat dalam Pelayanan Publik

Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan lembaga terpadu yang menangani berbagai layanan administrasi kendaraan.

Mulai dari registrasi kendaraan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga pengesahan STNK tahunan dilakukan dalam satu sistem.

ANTRE - Warga memadati area Samsat Pare untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor, Jumat (12/9/2025). Meski berpindah lokasi, antusias masyarakat tetap tinggi. Seluruh aktivitas pelayanan Samsat Katang dipindahkan sementara ke Kantor Bersama Samsat Pare
ANTRE - Warga memadati area Samsat Pare untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor, Jumat (12/9/2025). Meski berpindah lokasi, antusias masyarakat tetap tinggi. Seluruh aktivitas pelayanan Samsat Katang dipindahkan sementara ke Kantor Bersama Samsat Pare (Isya Anshori/TribunJatim.com)

Dalam operasionalnya, Samsat melibatkan tiga unsur utama, yakni Kepolisian (Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Jasa Raharja.

Kolaborasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen seperti BPKB, STNK, dan TNKB secara lebih efisien.

Awal Mula Polemik di Samsat Soekarno-Hatta

Kasus ini bermula dari keluhan seorang warga yang mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan. Petugas di Samsat Soekarno-Hatta disebut masih mensyaratkan KTP pemilik pertama kendaraan sebagai dokumen wajib.

Padahal, kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghapus syarat tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dedi Mulyadi Ambil Langkah Tegas

Menanggapi keluhan masyarakat, Dedi Mulyadi langsung mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan Ida Hamidah dari jabatannya.

"Kami sudah berlakukan tindakan tegas untuk Kepala Samsat tersebut berupa sanksi nonaktif."

"Hari ini, seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat akan menerima investigasi dari tim gabungan. Hatur Nuhun," tulis Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Tidak berhenti pada penonaktifan, Dedi Mulyadi juga turun langsung meninjau pelayanan di Samsat Soekarno-Hatta Bandung.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengumumkan adanya pelaksana tugas (Plt) baru untuk menggantikan sementara posisi Ida Hamidah.

"Samsat Soekarno - Hatta punya Plt baru. Tentu kita tunggu kinerja baru yang memuaskan dan tidak boleh lagi ada keluhan pelayanan di Samsat ini dan Samsat yang lain," tegasnya.

Rekam Jejak Ida Hamidah

Ida Hamidah merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang terakhir menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III atau Samsat Soekarno-Hatta.

Dalam perjalanan kariernya, ia dikenal memiliki rekam jejak cukup baik, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala P3DW Kabupaten Karawang pada 2018.

Atas kinerjanya, Ida juga sempat meraih penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik kategori jabatan administrator pada Triwulan II tahun 2024 di lingkungan Bapenda Jawa Barat.

Namun, pada 2026 namanya menjadi sorotan publik setelah dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kebijakan tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan Samsat, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Ida Hamidah diduga belum optimal dalam menerapkan aturan baru di lapangan, terutama terkait kebijakan yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Penonaktifan ini dilakukan sebagai langkah evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, kasus yang menimpanya menunjukkan kontras antara rekam jejak prestasi yang pernah diraih dengan tantangan dalam implementasi kebijakan di lapangan yang memicu kritik masyarakat.

Harta Kekayaan

Ida Hamidah memiliki harta kekayaan mencapai Rp.5.467.000.000.

Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2025 lalu.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah dan Bangunan Rp. 4.908.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 300 M2/200 M2 Di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp. 2.030.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 171 M2/100 M2 Di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp. 2.770.000.000
Tanah Seluas 567 M2 Di Kab / Kota Garut, Rp. 108.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp. 230.000.000

Mobil, Pajero Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 230.000.000
Baca juga: Nasib Malang Apriyanti, Motornya Hilang di Samsat usai Bayar Pajak Tahunan

Harta Bergerak Lainnya Rp. 24.000.000

Surat Berharga Rp. 121.000.000

Kas dan Setara Kas Rp. 10.000.000

Harta Lainnya Rp. 299.000.000

Sub Total Rp. 5.592.000.000

Utang Rp. 125.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 5.467.000.000

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.