Imbas Ditahan 131 Hari, Amsal Sitepu Tuntut Ganti Rugi ke Negara, Tapi Bukan Uang
Rita Lismini April 10, 2026 02:43 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Amsal Sitepu yang terseret kasus dugaan penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, kini menuntut negara untuk memberikan ganti rugi atas penahanannya.

Meski telah dinyatakan tidak bersalah, Amsal menyoroti dampak penahanan yang dialaminya selama 131 hari.

Ia menyebut pengalaman tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak lebih luas.

Melalui pernyataan yang disampaikan di media sosial, Amsal menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi.

Namun, ia menekankan bahwa ganti rugi yang dimaksud bukan dalam bentuk uang.

Amsal justru mendorong adanya kebijakan yang mampu melindungi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi. 


Ia juga menilai kebijakan itu akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Kini, Amsal menyatakan pihaknya menunggu langkah konkret dari negara terkait tuntutan tersebut.

Menurut Amsal, 131 hari penahanan itu tidak hanya berdampak buruk pada dia secara pribadi, tetapi juga pada seluruh pekerja ekonomi kreatif di tanah air.

“Oleh sebab itu ganti ruginya juga harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti ruginya ya. Terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, kasus Amsal Sitepu juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang memanggil sejumlah pihak ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti dugaan adanya tindakan propaganda oleh Kejari Karo saat Amsal Sitepu divonis bebas.

Disorot soal Profesionalitas

Selain dugaan intimidasi, jajaran Kejari Karo juga disebut tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Dan nantinya akan dilakukan eksaminasi oleh internal Kejaksaan Agung terhadap penanganan kasus tersebut,” ujar Anang.

Diketahui, sejumlah pihak, termasuk jajaran Kejari Karo, Kajati Sumatera Utara Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu, sempat dipanggil Komisi III DPR pada Kamis (2/4/2026).

DPR mempertanyakan penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya propaganda saat putusan bebas dibacakan.

Selain itu, muncul pula isu yang menyebut adanya penerimaan fasilitas berupa mobil oleh Kepala Kejari Karo dari Bupati Karo Antonius Ginting, yang kemudian dikaitkan dengan penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses klarifikasi dan pemeriksaan internal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kajari Karo Danke Rajagukguk Minta Maaf

Setelah hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo senilai Rp600 juta.

Sehari setelah putusan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Dalam forum itu, Danke menyampaikan permintaan maaf dan berjanji memperbaiki kinerja:

"Kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kesilapan kami. Untuk kami perbaiki, untuk kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak, ibu sekalian," ujarnya.

Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, juga meminta maaf atas kegaduhan kasus ini dan menegaskan pihaknya bersikap proaktif menindak dugaan penyimpangan.

"Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Terhadap persoalan ini kami proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi, dan rekomendasi DPR akan menjadi bahan perbaikan bagi institusi kami," jelas Harli.

Putusan hakim juga memulihkan hak, harkat, dan martabat Amsal Sitepu, sementara DPR melalui Komisi III memastikan pengawasan tetap berjalan agar profesionalisme aparat penegak hukum terus terjaga.

Didesak Dicopot

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya dicopot dari jabatan.

“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik!

Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” teriak Hinca dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Nada tinggi yang dilontarkan mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang dinilai bermasalah sejak awal.

Dinilai Perlu Sekolah Lagi 

Tak berhenti pada desakan pencopotan, Hinca juga menyindir profesionalisme aparat kejaksaan yang menangani perkara tersebut.

Ia bahkan menyebut perlunya pembinaan ulang bagi para jaksa yang terlibat.

“Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ucapnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kualitas penegakan hukum itu sendiri.

Minta Permintaan Maaf hingga ke Pusat

Hinca juga menyeret level yang lebih tinggi dalam struktur kejaksaan. Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk menyampaikan pesan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, agar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, turut menyampaikan permintaan maaf.

Hal ini berkaitan dengan sikap Anang yang sebelumnya dianggap membela Kejari Karo saat kasus Amsal masih berjalan.

“Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat,” tegas Hinca.

DPR Bongkar Kelalaian Kajari Karo Danke Rajagukguk

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap adanya perbedaan istilah hukum dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo.

Dalam dokumen pengadilan, disebutkan hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Namun, dalam surat Kejari Karo digunakan istilah pengalihan penahanan, yang secara hukum memiliki makna berbeda.

Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” tegas Habiburokhman.

Akui Salah Ketik

Menanggapi hal tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam surat yang telah ditandatangani.

Saat didesak lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa kesalahan tersebut berasal dari pengetikan.

“Siap memang salah yang mengetik pimpinan.”

Pengakuan ini justru memperkuat sorotan DPR terkait kelalaian dalam proses administrasi, terutama karena surat tersebut telah ditandatangani tanpa pengecekan mendalam.

DPR Soroti Teken Tanpa Cek

Habiburokhman mengaku heran dengan alasan tersebut. Ia menilai seorang kepala kejaksaan seharusnya memastikan keakuratan dokumen sebelum menandatanganinya.

“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tukasnya.

Danke pun kembali memberikan jawaban singkat.

“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan.”

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan soal profesionalitas dan pengawasan internal di Kejari Karo dalam penerbitan dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum penting.

 

Sumber: Tribunnews

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.