TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu terus mendalami kondisi psikologis korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 13 pelaku.
Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, kini diindikasikan mengalami gangguan mental.
Namun demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil asesmen resmi dari pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengatakan bahwa pemeriksaan psikologis dilakukan untuk mengetahui apakah gangguan mental yang dialami korban merupakan kondisi bawaan sejak lahir atau muncul setelah peristiwa yang dialaminya.
Baca juga: Lansia Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pasangkayu Belum Ditahan, 9 Pelaku di Bawah Umur Wajib Lapor
Baca juga: 13 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pasangkayu, 4 Pelaku Lansia dan Paruh Baya
“Untuk kondisi korban, memang ada indikasi gangguan mental. Namun kami masih menunggu hasil asesmen dari tim psikologi, apakah itu bawaan sejak lahir atau dampak dari kejadian yang dialami korban,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Pasangkayu juga menjalin kolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) guna memberikan pendampingan terhadap korban.
Pendampingan tersebut meliputi dukungan psikososial serta upaya pemulihan kondisi mental korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami berkolaborasi dengan Dinsos untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal, baik dari sisi psikologis maupun sosial,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk.
Dari hasil pengembangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang, terdiri dari 4 pelaku dewasa dan 9 pelaku anak.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi berulang sejak tahun 2024 hingga 2026 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Pasangkayu.
Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, sekaligus memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berjalan. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan