Pemkot Surabaya Resmi Terapkan WFH ASN Jumat per 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Cak Sur April 10, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim) resmi mulai memberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, terhitung sejak Jumat (10/4/2026) ini. Kebijakan baru ini diambil, sebagai langkah fleksibilitas kerja tanpa mengurangi komitmen pelayanan.

Meski mengusung konsep bekerja dari rumah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lantas bersantai. 

Di hari pertama penerapan, ratusan pegawai tetap turun ke lapangan untuk mengikuti kerja bakti serentak dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

Berdasarkan pantauan SURYA.co.id di lokasi, para ASN menyisir bantaran Kali Tebu, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori. Mereka berjibaku membersihkan sampah plastik dan material yang menyumbat aliran sungai, sebelum melanjutkan tugas dari rumah masing-masing.

Skema WFH dan Pengawasan Digital Ketat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa WFH ASN bukan berarti hari libur bagi pegawai. Pemkot Surabaya telah menyiapkan sistem monitoring digital, untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.

"Untuk Indonesia ASRI, kami wajib melaksanakan kerja bakti dua kali dalam seminggu. Hari Selasa di area perkantoran, sedangkan Jumat di fasilitas umum. Jadi sebelum WFH, pagi hari ASN tetap turun kerja bakti,” ujarnya.

Ada beberapa poin utama dalam pengawasan ASN selama WFH:

  • Wajib melakukan absensi digital sebanyak tiga kali dalam sehari.
  • Melaporkan capaian kinerja secara berkala melalui sistem terintegrasi.
  • Dilarang berada di luar kota tanpa izin resmi selama jam kerja.
  • Tetap wajib mengikuti kerja bakti rutin pada Selasa dan Jumat pagi.

Ia menjelaskan, kegiatan pembersihan dilakukan secara masif dengan pembagian sekitar 70 zona. Seluruh PD, kecamatan hingga kelurahan dikerahkan agar penanganan bisa berjalan optimal dan merata.

“Panjang area kerja bakti ini hampir lima kilometer. Sejak pukul 06.00 WIB, semua sudah bergerak membersihkan bantaran sungai dari sampah dan benda yang berpotensi mengganggu keamanan serta kebersihan lingkungan,” kata Eddy.

Setelah kerja bakti, ASN kembali menjalankan tugas sesuai skema kerja yang telah diatur. Sebagian melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap terhubung melalui sistem digital.

Eddy menegaskan, WFH bukan berarti libur. Pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan secara ketat melalui sistem berbasis digital. ASN diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari, dan melaporkan capaian kerja secara berkala.

"Sistem akan memantau aktivitas pegawai. Kami ingin memastikan mereka benar-benar bekerja dan tidak menyalahgunakan kebijakan ini untuk bepergian," tegas Eddy.

Layanan Publik Dipastikan Tetap Beroperasi

Masyarakat tidak perlu khawatir terkait akses layanan administrasi dan kesehatan. Eddy memastikan, sektor-sektor vital tetap menjalankan pelayanan secara tatap muka atau Work From Office (WFO).

Unit layanan yang tetap beroperasi normal di kantor meliputi:

  • Puskesmas dan Rumah Sakit RSUD.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  • Dinas Sosial dan sektor pendidikan.

Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar aturan disiplin ini. Sanksi dimulai dari teguran ringan hingga ancaman pemberhentian tidak hormat, bagi pelanggaran berat yang mencoreng integritas institusi.

Latar Belakang Gerakan Indonesia ASRI

Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) merupakan inisiatif berkelanjutan yang diadaptasi Pemkot Surabaya untuk menjaga ekologi kota. 

Melalui SE Nomor 57 Tahun 2026, setiap instansi diwajibkan melakukan penanganan kebersihan pada titik-titik rawan banjir dan tumpukan sampah di fasilitas publik secara rutin setiap pekan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.