SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Muara Enim.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Bobi Candra (34) yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Kajari Muara Enim Gunawan, Wisnu Murdiyanto SH MH, melalui Kasi Intelijen, Arsitha Agustian SH MH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersangka diduga telah melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin sejak tahun 2021 hingga 2024.
Baca juga: Dewa Thomas, Adik Bobi Candra Bos Tambang Ilegal, Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar
"Selain itu, tersangka juga melakukan penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah," ujar Arsitha dalam Siaran Pers, Jumat (10/4/2026).
Tidak hanya itu, lanjut Arsitha, hasil dari kegiatan ilegal tersebut diduga kemudian dialirkan melalui berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usulnya.
Adapun modus yang dilakukan antara lain dengan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, hingga menukarkan harta kekayaan ke dalam berbagai bentuk, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Lebih lanjut Arsitha mengatakan, bahwa dalam proses Tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, akta pendirian perusahaan, rekening koran dari sejumlah bank, serta berbagai aset bernilai tinggi seperti rumah, kendaraan mewah, hingga sepeda motor.
Beberapa aset yang disita, antara lain, sejumlah bidang tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan Palembang, kendaraan roda empat seperti Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz C 300 AMG Line, Porsche Boxster, serta kendaraan lainnya termasuk sepeda motor premium dan kendaraan pribadi.
Baca juga: Pihak Keluarga Minta Bobi Harmoko Dihukum Berat, Diduga Sudah Berencana Lakukan Pembunuhan
Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan dari sejumlah rekening bank atas nama tersangka maupun pihak terkait, yang diduga digunakan untuk mengalirkan hasil tindak pidana.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Arsitha.
Usai pelaksanaan Tahap II, sambung Arsitha, tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum guna kepentingan proses penuntutan lebih lanjut.
Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk disidangkan.
"Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan ilegal dan pencucian uang," tegasnya.