TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution, merespon soal pengakuan mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto dalam persidangan dugaan kasus korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.
Dalam persidangan itu, Danto mengungkapkan, ia diperintahkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut.
Menanggapi itu, Bobby Nasution meminta yang bersangkutan memberikan bukti terlebih dahulu. Bukan hanya itu, ia juga meminta untuk dipastikan pengakuan itu pada Pilgub tahun berapa.
"Sekarang keterangan saya, saya sampaikan itu Pilgub kapan, korupsi kapan, kalau misalnya memberi keterangan, dia kasih bukti dulu dong. Dia ngomong di Pengadilan, buktikan dululah, kok minta saya yang buktikan aneh," terangnya, Jumat (10/4/2026).
Dikatakan Bobby, untuk memastikan tanggal dan jadwal Pilgub Sumut, apakah sudah keluar atau tidak.
Baca juga: Gubsu Bobby Imbau ASN Tidak Liburan saat WFH, Ada Wacana Mobil Dinas Diparkirkan di Pemprov Sumut
Budi sendiri hadir lewat zoom meeting untuk memberikan keterangannya. Sementara itu, tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku seorang wiraswasta.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4), mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto, mengaku, diperintahkan Budi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Sumut.
"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Danto kepada Ketua Majelis Hakim, Kamozaro Waruwu.
Atas perintah itu, Danto mengaku harus memutar kepala untuk memenuhi keinginan Budi. Danto mengatakan, ia kemudian mengumpulkan uang dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, atas permintaan Budi.
"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim kembali bertanya. "Kepada siapa diberikan uang tersebut?" tanya Hakim.
Lebih lanjut, hakim Kamazaro mempertanyakan apakah Robby Kurniawan selaku Karo Perencanaan Kementerian Perhubungan yang disebut disuruh oleh mantan Menteri Budi untuk pengamanan Pilpres.
"Benarkah disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?" tanya Kamazaro. "Benar Pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar," ucap Danto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan beberapa tersangka dalam kasus korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.
Modus operandi melibatkan suap untuk memenangkan rekanan tertentu (PT IPA) dalam proyek pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang.