Sosok Mora Shandy, Anggota DPRD Kendal Diduga Kabur 15 Hari Karena Dikejar Nasabah Koperasi BMJ
raka f pujangga April 10, 2026 10:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Inilah sosok anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono yang diduga kabur dari rumah.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga telah meninggalkan rumahnya selama sekitar 15 hari tanpa kabar. 

Hal itu terkait dugaan penyimpangan dana ditaksir hingga Rp20 miliar di Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Boja, Kabupaten Kendal,

Baca juga: Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp20 Miliar Milik Koperasi BMJ

Ketua koperasi, Juhara Sulaeman, resmi melaporkan Mora Sandhy Purwandono ke Polda Jawa Tengah yang menjabar sebagai bendahara koperasi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta polemik dana nasabah yang tak kunjung cair. 

Laporan resmi telah diterima kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng.

Kasus itu mencuat setelah puluhan nasabah mendatangi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa Boja, menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang tak kunjung dibayarkan meski Lebaran telah berlalu. 

Nilai dana yang diduga tertahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Tak hanya itu, sebelumnya massa juga sempat mendatangi rumah Mora Sandhy di Desa Ngabean. 

Namun, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan rumahnya selama sekitar 15 hari tanpa kabar.

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun.

“Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” kata dia, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum hari raya, ketika para nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka.

“Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarian dana. 

Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” imbh dia.

Abdullah menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk membuka secara terang benderang aliran dana koperasi dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ketua Koperasi Laporkan Bendahara

Dalam laporan tersebut, Juhara Sulaeman bertindak sebagai pelapor dengan kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi BMJ. Sementara Mora Sandhy Purwandono dilaporkan sebagai terlapor, yang dalam struktur koperasi menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer.

Juhara mengaku menemukan dokumen mencurigakan berupa sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi yang diduga memuat tanda tangan palsu atas namanya.

“Terdapat satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. 

Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut,” ungkapnya.

Selain dugaan pemalsuan surat, laporan juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP serta Pasal 433 jo 434 KUHP.

Polda Jateng: Laporan Sudah Diterima, Masih Dipelajari

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses hukum sedang berjalan.

“Laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026. 

Saat ini masih dipelajari dan akan dikirimkan ke salah satu direktorat untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kombes Artanto, Kamis (9/4/2026).

Dia menyebut, laporan tersebut secara spesifik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi.

“Ini akan ditindaklanjuti dan kita menunggu direktorat mana yang akan melakukan proses penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

Kombes Artanto juga menegaskan bahwa saat ini baru pihak pelapor yang terdata secara resmi dalam laporan tersebut.

Terkait jumlah korban atau nasabah yang terdampak, Artanto menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Belum diketahui jumlah korban.

Saat ini masih tahap awal, baru pelapor saja yang terdata,” tambahnya.

BERI KONFIRMASI - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memberikan keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret Anggota DPRD Kendal di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (9/4/2026). Dia mengonfirmasi laporan tersebut telah diterima pada 1 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan untuk ditindaklanjuti ke direktorat terkait.
BERI KONFIRMASI - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memberikan keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret Anggota DPRD Kendal di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (9/4/2026). Dia mengonfirmasi laporan tersebut telah diterima pada 1 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan untuk ditindaklanjuti ke direktorat terkait. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana

Polda Jawa Tengah kini tengah memproses laporan tersebut dengan melakukan kajian awal sebelum menentukan direktorat yang akan menangani penyelidikan.

Kasus itu menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik sekaligus menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar. 

Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan secara profesional untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh Koperasi BMJ.

Nasabah Mengadu, Dana Lebaran Tak Cair

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluhan para nasabah Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) telah bermunculan.

Sebagian dari mereka mengaku hingga kini belum menerima kejelasan terkait pencairan dana simpanan, bahkan sejak sebelum Ramadan 2026.

Sejumlah nasabah menyebut, dana yang sedianya digunakan untuk kebutuhan Lebaran tak kunjung bisa diambil. 

Setiap kali mendatangi kantor koperasi, mereka dilaporkan mendapat janji tanpa kepastian waktu pencairan.

Satu di antara nasabah, Andi (30), warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, mengaku telah menjadi anggota koperasi sejak 2023. 

Dia mengikuti program tabungan sukarela dan Simpanan Hari Raya (Sihara) dengan total dana sekitar Rp7,2 juta.

“Kalau dirinci, tabungan saya sekitar Rp2,5 juta dan Sihara Rp4,7 juta. 

Tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan sama sekali,” ujarnya.

Menurut Andi, dia sempat berulang kali mendatangi kantor koperasi untuk menanyakan pencairan dana. 

Namun jawaban yang diterima selalu sama, yakni diminta menunggu pihak manajemen.

“Pas butuh untuk Lebaran, mau saya ambil, belum bisa. 

Katanya masih menunggu. Minggu berikutnya saya datang lagi, tetap belum bisa,” ungkapnya.

Dia berharap uang hasil jerih payahnya berdagang bisa kembali utuh.

“Saya hanya pedagang kecil, nabung sedikit demi sedikit supaya bisa merasakan Lebaran bersama keluarga. 

Tapi malah jadi seperti ini,” katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan puluhan pedagang Pasar Limbangan, Kabupaten Kendal. 

Mereka mengaku total dana sekitar Rp300 juta dari program Sihara dan deposito belum dapat dicairkan.

Seorang pedagang, Firma Kiki (45), menyebut terdapat sekitar 40 pedagang yang menjadi nasabah di cabang Limbangan. 

Dia menjelaskan, setoran program Sihara dilakukan setiap hari dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

“Rata-rata tiap orang punya simpanan sekitar Rp4 juta sampai Rp16 juta. 

Bahkan ada yang deposito sampai Rp40 juta untuk menikahkan anak, Rp50 juta untuk umrah, hingga Rp100 juta untuk beli rumah,” jelasnya.

Akibat dana yang tak kunjung cair, berbagai rencana para nasabah terpaksa tertunda. Bahkan, sebagian harus mencari pinjaman untuk menutup kebutuhan mendesak.

“Yang mau menikahkan anak terpaksa pinjam uang dulu. 

Semua rencana jadi berantakan,” tambahnya.

Kiki mengaku telah menjadi nasabah sejak 2021 hingga awal 2025. 

Dia memutuskan keluar karena mulai merasakan kesulitan pencairan sejak 2024.

“Sejak 2024 sudah terasa tidak sehat. Tahun 2025 sampai 2026 makin parah, dan ini yang paling fatal,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koperasi BMJ memiliki empat cabang, yakni di Boja, Limbangan, Brangsong (Kendal), serta satu cabang di Batang. 

Selain itu, terdapat koperasi lain dalam satu manajemen di wilayah Cangkiran, Kota Semarang.

Para nasabah memperkirakan total dana yang belum cair dari sekitar 10 ribu anggota mencapai Rp20 miliar.

Baca juga: Ketua Koperasi BMJ Laporkan Mora Sandhy ke Polda Jateng, Dugaan Palsukan Tandatangan

Nasabah Soroti Peran Bendahara

Dalam situasi itu, sejumlah nasabah menduga terdapat penyimpangan atau penggelapan dana yang melibatkan pengurus koperasi, termasuk bendahara yang juga menjabat sebagai manajer.

Sebagai bentuk protes, para nasabah sempat mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja pada akhir Maret 2026. 

Mereka membentangkan spanduk tuntutan dan meminta kejelasan terkait dana mereka.

Tak berhenti di situ, massa juga mendatangi kediaman yang bersangkutan di Desa Ngabean. 

Namun rumah tersebut dalam kondisi kosong. Warga sekitar menyebut yang bersangkutan telah meninggalkan rumah sejak sekitar dua pekan sebelum Lebaran.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, Mora juga disebut sudah tidak terlihat di kantor DPRD Kendal sejak masa Ramadan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan pun belum membuahkan hasil. (rez/dse)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.