ASN Layanan Publik Tak Boleh Kerja dari Rumah, Wali Kota Banda Aceh Terbitkan SE Pelaksanaan WFH
Eddy Fitriadi April 11, 2026 12:35 AM

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/451 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah yang ditetapkan pada 6 April 2026.

Hal ini mendukung dan memastikan implementasi kebijakan dari pemerintah pusat yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 Tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menekankan, skema kerja fleksibel WFO–WFH harus dijalankan dengan akuntabilitas dan hasil yang terukur. “Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ucapnya dalam keterangan, Jumat (10/4/2026).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan, WFH bukan pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja.

Surat edaran tersebut mengatur empat hari WFO pada Senin–Kamis dan satu hari WFH pada Jumat. “Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” kata Emila.

Baca juga: BFLF Ajak ASN Manfaatkan WFH untuk Donor Darah, Stok Dilaporkan Menipis Pasca-lebaran di Banda Aceh

Jabatan strategis serta unit layanan publik seperti kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya tetap WFO penuh (masuk kantor) untuk menjamin layanan masyarakat tidak terganggu.

Selain penyesuaian tugas kedinasan, efisiensi anggaran turut menjadi fokus. Kepala OPD diminta untuk melakukan efisiensi melalui langkah-langkah seperti pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, penggunaan listrik yang lebih bijak, mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. “Setiap kepala OPD wajib melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut, kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.