BANGKAPOS.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tengah mengkaji skema war ticket untuk mengatasi lamanya antrean haji.
Skema ini membuka peluang untuk semua calon jemaah haji untuk mendapatkan kesempatan berangkat haji tanpa antrean.
Prinsipnya, siapa cepat siapa dapat. Calon jemaah yang mendaftar dan melunasi biaya haji paling cepat berdasarkan kuota yang sudah ditentukan, itulah yang akan diberangkatkan.
Baca juga: Update Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat
Skema war ticket ini hanya akan berlaku jika ada tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
Saat ini waktu tunggu antrean haji sudah dipangkas menggunakan skema penyamarataan menjadi paling lama 26 tahun, dari sebelumnya 48 tahun.
Pemangkasan waktu tunggu keberangkatan jemaah haji tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wacana war ticket ini mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Kemenhaj mencari solusi terhadap lamanya antrean haji.
Ide war ticket diungkapkan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).
Dalam pidatonya, Menhaj juga menyinggung kemungkinan penerapan sistem yang menyerupai mekanisme “war tiket”.
“Semacam war ticket,” ujarnya.
Gagasan ini muncul sebagai salah satu alternatif untuk mengatur keberangkatan haji tanpa antrean panjang.
Skema war ticket sebenarnya sudah pernah diterapkan sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk itu, Menhaj menyampaikan bahwa pihaknya mulai mempertimbangkan kembali apakah antrean panjang masih perlu dipertahankan.
“Ketika kita bicara tentang antrean haji, pemikiran kami di Kemenhaj, terutama Wamen, apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan kembali sebelum ada BPKH,” ujarnya.
Ia menilai bahwa sebelum adanya BPKH, sistem keberangkatan tidak mengalami antrean panjang.
“Insya Allah tidak ada antrean. Pemerintah mengumumkan biaya haji sekian, pembukaan pendaftaran tanggal sekian sampai sekian, yang mau haji silakan membayar,” lanjutnya.
Masih Tahap Kajian
Menhaj menegaskan bahwa penerapan sistem war ticket bukan hal yang mudah.
“Tentu bukan hal gampang, tetapi sebagai wacana, sah-sah saja,” katanya.
Pemerintah masih akan mengkaji berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan terkait sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang.
War Ticket Untuk Kuota Tambahan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan skema war ticket haji masih sebatas wacana.
Menurutnya, wacana skema war ticket muncul seiring rencana peningkatan kapasitas jemaah haji oleh Arab Saudi dalam program jangka panjang mereka.
"Misalnya nanti Arab Saudi itu 2030, itu kemungkinan mereka akan menampung lebih dari 5 juta jemaah. Artinya kuota kita pasti dinaikkan juga. Tadinya sekarang kita 221.000, kalau mereka jadi 5 juta, kita bisa hampir 500.000, artinya lebih dari 150 persen," jelas Dahnil di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Jumat (10/4/2026).
Peningkatan kuota secara signifikan itu, menurut Dahnil, tidak akan sepenuhnya bisa ditanggung oleh skema keuangan haji Indonesia.
Menurutnya, pembiayaan haji akan membengkak hingga lebih dari Rp40 triliun jika Arab Saudi membuka kuota hingga 500 ribu jemaah.
"Sekarang misalnya dengan jumlah jemaah 203.000 orang yang reguler, itu dana penyelenggaraan totalnya Rp18,2 triliun. Berarti kalau naik jadi 500.000 jemaah, itu bisa lebih dari Rp40 triliun dan itu kemungkinan keuangan haji tidak bisa meng-cover," jelasnya.
Selain itu, Dahnil menilai penambahan kuota juga belum tentu otomatis mengurangi antrean panjang jemaah haji di Indonesia.
Pemerintah menyiapkan dua skema penyelenggaraan haji jika terjadi lonjakan kuota dari Arab Saudi.
"Nah salah satu caranya misalnya kita akan menyediakan tetap antrean untuk 5,7 juta ini agar segera bisa dihabiskan. Nah tapi kita juga membuka ruang untuk jemaah haji yang ingin segera berangkat dengan tambahan kuota yang jumlahnya lebih besar dari pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Dahnil menjelaskan dua skema tersebut adalah skema antrean reguler yang tetap berjalan, serta skema baru yang disebut war ticket.
"Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah yang digunakan oleh Pak Menteri itu adalah war ticket. Itu istilah saja," katanya.
Dalam skema war ticket, jemaah nantinya membayar biaya haji secara penuh tanpa subsidi dan bisa langsung berangkat sesuai kuota yang tersedia.
Meski begitu, Dahnil mengatakan sistem war ticket masih dalam tahap perumusan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
"Sekali lagi war ticket itu cuma wacana untuk melakukan transformasi nanti. Itu adalah cara kita untuk menyelesaikan permasalahan antrean dan itu bukan kebijakan tahun ini loh. Jadi jangan salah tulis nih nanti," katanya.
Realisasi skema war ticket, kata Dahnil, akan bergantung pada kebijakan kuota dari Arab Saudi ke depan.
Dahnil memastikan jika skema tersebut diterapkan di masa depan, mekanismenya akan dirancang secara transparan.
"Tapi war ticket itu tentu dia sistematik nanti, transparan, akuntabel dan sebagainya. Nah itu rencana kita," kata dia.
Wacana ini, menurut Dahnil, bukan merupakan kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Sekali lagi ini wacana untuk transformasi, bukan kebijakan tahun 2026 atau 2027, kita masih merumuskan supaya ada perubahan pengelolaan haji kita supaya kita bisa memperpendek antrean bahkan meniadakan antrean," pungkasnya.
Prabowo Ingin Pangkas Antrean Haji
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut waktu tunggu antrean haji kini sudah dipangkas menjadi paling lama 26 tahun, dari sebelumnya 48 tahun.
"Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun," kata Prabowo dalam rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ia mengatakan akan berusaha agar antrean haji bisa lebih ringkas.
"Dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi," tegasnya.
Di sisi lain, Presiden juga menyebut Indonesia telah mempunyai lahan sekitar 45 hektare di Makkah, Arab Saudi. Nantinya di lahan tersebut akan dibangun perkampungan haji Indonesia.
"Untuk pertama kali dalam sejarah, Indonesia diberi kehormatan. Kita sekarang sudah punya lahan di Kota Suci Makkah. Lahannya adalah sekitar, Menteri Agama berapa hektare sekarang? 45 hektare, yang lama dan baru," jelasnya.
"Di 45 hektare itu kita akan bikin perkampungan haji Indonesia, sekian belas menara, sekian puluh menara."
Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun
Dalam kesempatan itu, Prabowo memastikan biaya pelaksanaan haji 2026 akan turun sekitar Rp2 juta.
"Yang kita sudah putuskan adalah, yang boleh saya umumkan sekarang adalah pelaksanaan haji tahun 2026 ini, kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan lain, kalau kita laksanakan, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp2 juta," ungkapnya.
Ia menyebut, meski harga avtur mengalami kenaikan, pemerintah Indonesia tetap memutuskan menurunkan biaya haji.
"Walaupun harga avtur naik, tapi kita berani turunkan harga haji untuk tahun ini," tegasnya.
Menurut penuturannya, hal itu merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat paling bawah.
5,7 Juta Jemaah Menunggu Giliran
Saat ini, jumlah daftar tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah mencapai 5,7 juta orang.
Untuk jemaah haji reguler, masa tunggunya rata-rata 26 tahun. Sedangkan jemaah haji khusus 6 tahun.
Dari total antrean tersebut, sebanyak 677.000 calon jemaah merupakan lanjut usia (lansia), yakni mereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun.
Pemerintah setiap tahun menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar mereka dapat berangkat lebih awal.
Dalam skema ini, prioritas diberikan kepada lansia yang telah lama mengantre, dengan pengurutan berdasarkan usia tertua.
Pada musim haji 2026, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji.
Kuota ini terbagi atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Adapun saat ini calon jemaah haji asal Indonesia perlu menunggu waktu keberangkatan 26 tahun bagi jemaah haji reguler dan 6 tahun bagi jemaah haji khusus.
Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun
Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menyamaratakan masa tunggu jemaah haji menjadi 26 tahun untuk 5,7 juta calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu.
Penyamarataan masa tunggu haji ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Merujuk pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tersebut, pemerintah akan menggunakan mekanisme baru dalam menentukan kuota antar provinsi.
Kemenhaj akan membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.
Mengutip dari laman resmi Kemenhaj, berikut rumus pembagian kuota haji yang digunakan:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) x Total Kuota Haji Reguler Nasional, penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.
Dahnil Azhar Simanjuntak menyampaikan skema perhitungan baru ini akan digunakan sekurang-kurangnya selama 3-4 tahun ke depan dan akan diperbaharui pada tahun keempat.
Skema perhitungan yang baru ini membuat masa tunggu calon jemaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun.
Dengan demikian, calon jemaah yang daftar haji pada 2026 diperkirakan dapat berangkat pada musim haji tahun 2052-2053.
Cara Mengecek Estimasi Berangkat Haji
Untuk mengetahui estimasi berangkat haji tahun berapa, calon jemaah bisa mengeceknya melalui website resmi Kemenhaj.
Berikut tata cara lengkapnya:
(Bangkapos.com/Tribunbekasi.com/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Kompas TV/ Isnaya Helmi/Kompas.com/Firda Janati)