Pernikahan Beda Usia di Luwu, Kakek 71 Tahun Nikahi Siswi SMA 18 Tahun, Mahar Rp100 Juta dan Motor
Muliadi Gani April 11, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO - Pernikahan dengan perbedaan usia antara seorang kakek berusia 71 tahun dan gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Luwu, menjadi viral dan menghebohkan jagat media sosial.

Kisah pernikahan beda usia ini kembali mencuri perhatian publik di Indonesia.

Kali ini, pernikahan antara Haji Buhari, seorang pria berusia 71 tahun, dengan gadis berusia 18 tahun berinisial TA, viral di media sosial.

Pernikahan dengan selisih usia 53 tahun itu berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2026).

TA diketahui masih duduk di bangku SMA, sementara Haji Buhari disebut sebagai warga yang tergolong mampu secara ekonomi dengan kepemilikan lahan perkebunan cukup luas.

Pernikahan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama karena faktor usia dan status pendidikan sang mempelai perempuan.

Baca juga: Kisah Pernikahan Beda Usia 28 Tahun di Ponorogo, Ahmad Mantap Nikahi Nenek Sisri

Restu Orang Tua dan Faktor Ekonomi

Setelah pernikahan beda usia di Kabupaten Luwu ini viral, terungkap kisah di baliknya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulsel, Nursidah, menyebut pernikahan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Hal itu diketahui dari komunikasi dengan Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad.

Bahkan, orang tua TA merestui pernikahan tersebut.

Salah satu alasan yang melatarbelakangi pernikahan ini adalah faktor ekonomi.

Haji Buhari disebut sering membantu kebutuhan TA dan keluarganya.

“Pihak laki-laki sudah sering membantu terkait kebutuhan si anak maupun keluarga.

Si anak juga menyukai laki-laki tersebut sehingga ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah,” ungkap Nursidah Jumat (10/4/2026), dilansir Tribun-Timur.com.

Nursidah kini sudah meminta Dinas PPPA Kabupaten Luwu dan BKKBN melakukan kunjungan ke rumah mempelai.

Tujuannya yakni memberikan edukasi terkait dampak apabila hamil di usia muda.

"Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda," kata Nursidah.

Baca juga: Viral! Bocah 16 Tahun di Kalbar Nikahi Wanita 41 Tahun, Beda Usia 25 Tahun

Tanpa Persetujuan KUA

Meski mendapat restu keluarga, pernikahan ini tidak tercatat secara resmi.

Nursidah menyatakan pernikahan tersebut berlangsung tanpa persetujuan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pengajuan dispensasi nikah.

Sesuai aturan, perempuan di bawah usia 19 tahun harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama sebelum pernikahan bisa diproses.

Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, menambahkan bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar dan berlangsung di luar prosedur Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

UU tersebut menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun.

"Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar.

Sedangkan Pak desanya itu tidak tahu. 

Jadi di luar prosedur pernikahan Undang-undang," kata Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas.

Baca juga: OTT KPK di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Orang Diamankan

Tanggapan Pemerintah Desa

Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengaku melihat video prosesi pernikahan yang beredar.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses pernikahan tersebut.

Fakta lain yang terungkap, pernikahan tersebut tidak melalui prosedur resmi.

“Biasanya kami dilibatkan sejak lamaran hingga akad, tapi kali ini tidak.

Arsad juga tidak menghadiri acara karena sedang berada di luar daerah saat hari pernikahan berlangsung.

Meski demikian, ia mengakui pernikahan ini memicu reaksi beragam di masyarakat.

Mahar Rp100 Juta dan Motor

Selain perbedaan usia, pernikahan ini juga disorot karena nilai mahar yang cukup besar.

Haji Buhari memberikan mahar berupa uang tunai Rp100 juta dan satu unit motor.

“Maharnya Rp100 juta dan satu motor,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Besarnya mahar memunculkan spekulasi di masyarakat, meski tidak ada bukti adanya paksaan dalam pernikahan tersebut.

Kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa dan instansi terkait.

Sosialisasi mengenai aturan pernikahan dan perlindungan anak akan diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. 

Baca juga: Viral! Sosok Choirul Ricky Pria Pasuruan Beri Mahar Pernikahan Satu Set Sound Speaker

Baca juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier Blak-blakan Soal Kebiasaan Kredit Setelah Menikah

Baca juga: Polres Abdya Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Babahrot, Belum Ditemukan Bukti

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.