Gagal Cuan! Karyawan Toko Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Motor Curian di Sanur Bali
Putu Dewi Adi Damayanthi April 11, 2026 03:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Niat hati ingin mendapatkan uang cepat dengan menjual motor hasil curian, seorang karyawan toko komputer berinisial SR (24) justru harus berakhir di balik jeruji besi.

Pemuda asal Bekasi ini diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat saat tengah menunggu calon pembeli di pinggir jalan raya Sanur, Denpasar Selatan, Bali.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Toko Niscaya Dewata, Jalan Teuku Umar No. 232, Denpasar Barat.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan karyawan di toko tersebut nekat menggasak sepeda motor operasional milik tempatnya bekerja.

Baca juga: Pria Asal NTT Ditangkap di Gianyar Usai Curi Peralatan Proyek Padel di Canggu

"Pelaku diamankan saat sedang bersiap melakukan transaksi atau menjual sepeda motor hasil curiannya di kawasan Sanur," kata Iptu Gede Adi, pada Jumat 10 April 2026.

"Sebelumnya, tim kami sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Gianyar setelah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian," imbuh dia.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin 23 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

Berdasarkan kronologi kejadian, Eriza Valama Azhara awalnya hendak memasukkan tiga unit motor milik toko ke dalam ruangan.

Namun, ia terkejut saat mendapati satu unit Honda Beat hitam tahun 2025 bernomor polisi DK 6196 AFA sudah tidak ada di halaman parkir.

Curiga dengan hilangnya motor tersebut, korban langsung mengecek rekaman CCTV toko.

Dalam rekaman tersebut, terlihat SR mengambil kunci kontak yang digantung di atas meja kasir.

Ia sempat mencoba-coba kunci tersebut ke ketiga motor yang terparkir, hingga akhirnya berhasil menyalakan salah satunya dan membawa kabur motor tersebut.

"Setelah melihat rekaman CCTV, pelapor mencoba mencari pelaku ke mes lantai atas, namun pelaku sudah melarikan diri," bebernya.

"Bahkan, nomor telepon pelapor langsung diblokir oleh pelaku sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat dengan kerugian mencapai Rp18 juta," tambah Iptu Adi.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat di bawah pimpinan Panit Opsnal Ipda Made Wicaksana bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah sempat terdeteksi di Gianyar, pelaku akhirnya terpantau kembali ke arah Denpasar untuk menjual motor tersebut.

Polisi yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan sebelum transaksi terjadi.

Saat diinterogasi lebih lanjut, SR memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Ia ternyata merupakan spesialis curanmor yang sudah beraksi di tiga lokasi berbeda.

Selain di Jalan Teuku Umar, ia mengakui pernah mencuri satu unit Honda Beat di daerah Uluwatu pada Oktober 2025 dan satu unit Honda Scoopy di kawasan Kerobokan pada Desember 2025.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri. Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa unit motor, STNK, dan kunci kontak telah diamankan di Mako Polsek Denbar untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 KUHP. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.