TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, blak-blakan mengungkap kasus dugaan penipuan yang menimpanya.
Ia menyebut pelaku TH alias D (48) datang dengan mengaku sebagai orang KPK.
Berdasarkan pengakuan Sahroni, pelaku secara langsung meminta uang, tanpa pernah membahas perkara apa pun dalam pertemuan tersebut.
Sahroni menjelaskan, pelaku sebelumnya datang ke ruang kerjanya di Komisi III DPR RI dengan mengaku sebagai orang KPK.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan atau mengenal pelaku sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang dengan alasan dukungan operasional pimpinan KPK.
Namun, Sahroni memastikan tidak ada pembahasan perkara apa pun dalam pertemuan tersebut.
“Tidak ada pembicaraan soal perkara. Dia datang hanya meminta uang atas nama pimpinan KPK,” ujar Sahroni, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (11/4/2026).
Lebih lanjut, pelaku sempat mengaku menjabat sebagai Kepala Biro Penindakan KPK.
Setelah dikonfirmasi, posisi tersebut tidak ada dalam struktur lembaga antirasuah tersebut.
“Saya cek ke pimpinan, dia bukan pegawai KPK. Dia mengaku Kabiro Penindakan, padahal jabatan itu tidak ada. Yang ada Deputi Penindakan,” ujar Sahroni.
Dalam perkara ini, lanjut Sahroni, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka meski ada empat orang yang diamankan.
“Satu orang saja statusnya tersangka yang lain ada sopir Grab, pengantar uang, dan pembantu pelaku,” ujar Sahroni.
Ia menegaskan, tiga orang lainnya tidak terlibat sebagai pelaku utama, melainkan hanya bagian dari rangkaian peristiwa.
“Jadi bukan empat pelaku hanya satu, lainnya tidak terkait langsung sebagai pelaku inti,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III DPR RI.
Di lokasi tersebut, pelaku mendatangi korban dan memperkenalkan diri sebagai bagian dari KPK.
Pelaku mengaku mendapat perintah langsung dari pimpinan lembaga tersebut.
Dengan percaya diri, pelaku menyampaikan maksud kedatangannya, menawarkan bantuan terkait pengurusan perkara.
Klaim tersebut diperkuat dengan narasi seolah-olah memiliki akses dan kewenangan di internal lembaga antirasuah.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK," ujarnya, Sabtu (11/4/2026) dikutip dri Tribunnews.
"Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” tambahnya.
Setelah pertemuan awal, komunikasi antara pelaku dan korban berlanjut.
Tiga hari berselang, tepatnya 9 April 2026, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kecurigaan terhadap identitas pelaku.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK seperti yang diklaim sebelumnya.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TH alias D (48).
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari stempel bertuliskan KPK, surat panggilan berkop KPK, hingga beberapa identitas berbeda yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan pasal penipuan sesuai ketentuan dalam KUHP.
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan dengan modus serupa.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga negara, terutama jika menawarkan jasa pengurusan perkara.
Sebelumnya, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya juga mengamankan empat orang di kawasan Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026).
Keempatnya diduga menjalankan modus serupa, yakni mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan bantuan untuk mengatur penanganan perkara.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar 17.400 dolar AS sebagai barang bukti.
Baca juga: Gubernur Pramono Anung Terima Pemberian dalam Tradisi Nyorog, Fauzi Bowo: Bukan Gratifikasi Ya!
Baca juga: Ditantang Wagub Kalbar Tangani Jalan Rusak dengan APBD Rp 6 T, Jawaban Dedi Mulyadi Tuai Pujian
Baca juga: ‘Tak Mudah Diterima’ Pengakuan Paulo Ricardo Jelang Big Match Vs Persebaya, Persija Pincang di GBK