Gubernur Jateng Bakal Panggil Wali Kota Semarang Bahas Warga Terdampak Tanah Gerak Jangli
raka f pujangga April 11, 2026 04:14 PM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah bakal melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng untuk membahas penanganan koban tanah gerak di RT 7 RW 1, Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Tembalang, Kota Semarang.

Luthfi mengaku, seharusnya penanganan korban tanah gerak itu ditangani oleh Wali Kota.

"Itu kewenangan wali kota Semarang, nanti saya akan koordinasikan dengan wali kota termasuk membahas komposisi dana," jelas Ahmad Luthfi kepada Tribunjateng.com, di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: "Kami Masih Ingat Janji Pak Gubernur" Warga Korban Tanah Gerak Semarang Tagih Janji Ahmad Luthfi

Selain melakukan koordinasi dnegan Wali kota, Ahmad Luthfi juga akan duduk bersama dengan Kodam IV Diponegoro. Musababnya, tanah yang diduduki warga Kampung Sekip merupakan tanah milik tentara.

"Ya nanti saya akan ketemu Pangdam soal tanahnya agar memiliki status bagi warga sekitar," bebernya.

Ia memastikan, warga kampung Sekip Jangli akan tetap direlokasi. Namun, soal tempat relokasi, ia belum memastikannya. Ia perlu melakukan memerintahkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kajian lokasi.

"Harapannya tanah Kodam luas sehingga warga bisa digeser ke tempat lain," terangnya.

Namun, Luthfi sendiri belum bisa memastikan tempat jenis tempat hunian relokasi tersebut merupakan hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap) . Sebab, untuk mendirikan huntap harus berdiri di atas tanah hak milik.

"Iya huntap hadus tanah sertifikat by name by addres," terangnya.

Warga Tagih Janji

Korban tanah gerak di RT 7 RW 1, Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Tembalang, Kota Semarang, menagih janji kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi soal relokasi.

Warga menagih janji tersebut tidak lepas dari obralan janji yang dilontarkan Gubernur Ahmad Luthfi saat mengunjungi para korban di Kampung Sekip saat menemani Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sabtu, 14 Februari 2026 lalu.

Gibran dan Luthfi mendatangi lokasi tersebut karena tanah gerak berdampak ke empat rumah ambruk dan 13 rumah rusak hingga menyebabkan 63 jiwa mengungsi di tenda pengungsian.

Dalam rekaman video yang diterima Tribunjateng.com, Luthfi mengenakan batik cokelat tampak mendampingi Wapres Gibran.

Luthfi berinteraksi dengan warga mulai dari menjabat tangan hingga berbincang ringan. Ia kemudian memberikan sambutan dengan menjanjikan relokasi.

Selama proses relokasi itu, Luthfi menjanjikan proses relokasi tanpa biaya.

"Sebagian masyarakat akan kami lakukan relokasi, semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah kota dan provinsi dan kebutuhan pokok akan terpenuhi," bebernya.

Ia pun meminta warga kampung Sekip untuk tidak kembali ke rumah. Selepas itu, Luthfi bersama Gibran meninggalkan lokasi.

Ketua RT 7 RW 1 Kampung Sekip, Joko Sukaryono mengatakan, Gubernur Jateng menjanjikan untuk proses relokasi dan menanggung biaya relokasi tersebut. Ia mengaku, masih ingat betul soal janji gubernur tersebut.

"Saya masih ingat janji itu diucapkan saat pak gubernur datang bersama pak Gibran RI 2," katanya.

Joko menyebut, warga saat ini kebingungan karena janji yang tak kunjung direalisasikan berujung ketidakpastian nasib warganya. Padahal, tanggal 16 April 2026 sebagai batas terakhir mereka menempati lokasi pengungsian.

"Kami bingung karena janji Pemerintah tidak ada realisasi sampai sekarang," bebernya.

Korban Tanah Gerak Jangli, Sri Darningsih (59) mengungkap, masih terngiang betul ucapan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi soal janjinya akan merelokasi warga ke tempat aman. Gubernur juga menjanjikan bahwa proses itu dilakukan secara gratis.

"karena janji itu, kami diminta agar jangan kembali ke rumah,itu kata pak Gubernur," ucapnya.

Ia pun berharap, Gubernur Jateng bisa menepati janjinya yang pernah diberikan kepada para warga korban tanah gerak.

"Ya kami harap semoga ada kebijaksaan dAri pemerintah untuk membatu kami dengan sebaik-baiknya seusai janji pak Gubernur," tuturnya.

Saling Lempar Tanggung Jawab antara Pemprov Jateng Vs Pemkot Semarang

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng, Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, proses relokasi warga Jangli korban tanah gerak kini masih menunggu langkah Pemkot Semarang.

Alasannya, Pemkot Semarang harus terlebih dahulu mencari lahan. Sementara peran pemerintah provinsi akan memberikan bantuan tambahan seperti bantuan renovasi rumah.

"Pemkot Semarang cari lahan kemudian ajukan bantuan ke Pemprov Jateng," terangnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai, ketika Pemkot Semarang tidak mengajukan bantuan ke Gubernur Jateng maka dinilai Pemkot sudah bisa menanganinya.

"Selama ini walikota tidak pernah mengajukan ke gubernur soal kerusakan rumah ini, aritnya kota Semarang bisa menanganinya," bebernya.

Pemprov sendiri mengaku siap memberikan bantuan perbaikan rumah yang diambil dari pos belanja tidak terduga (BTT) berupa bantuan rumah rusak sebsar Rp10 juta dan rumah roboh Rp15 juta.

"Kalau ada pengajuan akan kami berikan," ungkap Bergas.

Ia melanjutkan, soal Pemkot belum mengajukan bantuan itu bukan tanahnya karena pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.

"Kami Pemprov tidak bisa langsung mengintervensi karena itu warganya wali kota," katanya.

Berkaitan soal bantuan hunian tetap (huntap), Bergas mengungkap huntap bisa dibangun untuk warga Jangli. Namun proses huntap tentu berbeda dengan bantuan perbaikan rumah.

Untuk bantuan huntap, prosesnya juga sama harus ada permintaan dari wali kota kepada gubernur. Namun, bantuan huntap ini status tanah harus jelas secara hak milik. Kemudian kondisi geologi tanah juga harus dipastikan aman bencana lanjutan bagi para warga yang direlokasi.

"Habis itu nanti ditindaklanjuti Disperakim Jateng," ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah,  Boedyo Dharmawan mengatakan, belum mendapatkan informasi soal relokasi warga Jangli yang merupakan korban tanah gerak.

Termasuk soal perintah dari Gubernur Jateng soal relokasi tersebut, pihaknya juga belum mendapatkan perintah.

"Nanti akan kami tanyakan ke BPDD Jateng," ungkapnya.

Jawaban Wali Kota dan Penyebab Tanah Gerak

Sementara dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengungkap, relokasi warga Jangli sudah diambil alih oleh Pemprov Jateng.

"Sudah diambil Pemprov Jateng, kami hanya memberikan masukan," ungkap Agustina.

Disinggung soal status tanah warga korban tanah gerak, Agustina menyebut tanah yang ditempati warga merupakan lahan milik Kodam IV Diponegoro. Akibatnya, Pemkot tidak bisa leluasa memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

"Pemkot tidak bisa beri RTLH, syarat tidak memenuhi," bebernya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengungkap penyebab tanah gerak di Jangli Semarang terjadi karena  masuk sebagai zona struktur geologi aktif.

Struktur geologi aktif tersebut terdiri dari formasi halang dan formasi rambatan. Formasi halang berupa struktur batuan pasir. Di bawah formasi ini adalah formasi rambatan yang didominasi oleh batuan lempung.

Secara usia, formasi rambatan lebih tua dari formasi halang. "Nah, batuan lempung dari formasi rambatan ini ketika terkena air dari guyuran hujan deras yang selama ini terjadi maka akan lembek lalu bergerak pelan-pelan mengikut kondisi morfologi yakni bergerak dari ketinggian ke lokasi lebih rendah," ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Agus menyebut, sifat gerakan tanah di Jangli bertipe lambat. Gerakan tanah ini tidak langsung menghancurkan melainkan bergerak pelan tetapi bisa berakibat fatal bagi sejumlah bangunan yang berdiri di atasnya.

Daya rusak gerakan tanah ini berbeda-beda tergantung dengan intensitas curah hujan tinggi yang masuk ke dalam formasi patahan dan kondisi drainase di atas tanah. Ditambah beban muatan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Baca juga: Respons Wali Kota Semarang Soal Wacana Relokasi Warga Tanah Gerak Jangli

Ia mengaku, tidak bisa memperkirakan waktu pergerakan lempengan tanah ini. Secara alamiah, tanah ini bergerak untuk menstabilkan diri apabila kestabilannya terganggu.

"Tipe gerakan tanahnya merayap lambat, bergerak pelan-pelan, karena adanya kondisi morfologi, kemudian juga kondisi litologi," bebernya. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.