Pemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS di Samarinda: Bukan Dihentikan, tapi Penataan Sesuai Aturan
Sumarsono April 11, 2026 04:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Pemprov Kaltim ) melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Jaya Mualimin memberikan klarifikasi terkait isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )  bagi 49.742 warga Kota Samarinda.

Dikemukakan, bahwa kebijakan tersebut bukan penghentian layanan, melainkan bagian dari penataan dan validasi data kepesertaan agar sesuai dengan ketentuan nasional serta menghindari tumpang tindih pembiayaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin menjelaskan, peserta yang masuk kategori miskin berdasarkan desil I–V seharusnya didaftarkan ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Sementara itu, peran pemerintah daerah difokuskan pada pembiayaan peserta di luar kategori tersebut.

“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN.

Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026). 

Baca juga: Pemprov Kembalikan 24 Ribu Peserta JKN ke Daerah, Kutim Hadapi Risiko Pembengkakan Anggaran

Jaya Mualimin menambahkan, langkah redistribusi data yang dilakukan Pemprov Kaltim bertujuan untuk menciptakan keadilan antar kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Pasalnya, jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibanding daerah lain.

“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Jaya menegaskan bahwa proses ini telah melalui koordinasi dan sosialisasi sebelumnya bersama pemerintah kabupaten/kota, termasuk kesepakatan bersama terkait penanganan jaminan kesehatan masyarakat.

Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Jika terdapat warga yang membutuhkan pelayanan namun status kepesertaannya belum aktif, maka akan segera diaktifkan kembali.

“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemkot Samarinda untuk sinkronisasi data dan kebijakan ke depan.

Baca juga: POPULER KALTIM: Andi Harun Pertanyakan Redistribusi JKN Pemprov, Pemkot Bontang Batal Beli Mess

Langkah ini dinilai penting agar seluruh warga yang berhak tetap terjamin, baik melalui skema pusat maupun daerah.

Dengan klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.

Kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya penataan sistem agar bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. 

Tolak Pengalihan Iuran JKN

Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Sabtu, menilai kebijakan redistribusi ini tidak adil karena dilakukan secara sepihak setelah APBD  Kabupaten/Kota disahkan, sehingga langkah tersebut dianggap menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.

“Pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD adalah tindakan yang tidak adil. Ini akan mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban kebijakan Pemprov Kaltim,” tegas Andi Harun.

Selain Samarinda yang mencatat angka peserta JKN terbesar (49.742 jiwa), kebijakan ini juga menyasar Kutai Timur (24.680 jiwa), Kutai Kartanegara (4.647 jiwa), dan Berau (4.194 jiwa).

Baca juga: 49.742 Warga Samarinda Korban Kebijakan Pemrov Kaltim, Andi Harun Tolak Pengalihan Beban Iuran JKN

Andi Harun menyatakan, bahwa kebijakan ini diputuskan tanpa proses koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah daerah terdampak.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran, mengingat tidak adanya kejelasan skema pendanaan maupun mekanisme transisi.

Andi Harun mengingatkan bahwa kepesertaan PBPU dan BP ini awalnya merupakan program inisiatif Pemprov Kaltim sejak 2019.

“awalnya bukan Pemkot yang meminta dibiayai, tapi permintaan Pemprov melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021.

Jika aturan baru diberlakukan, Pemprov seharusnya mencabut dulu Pergub sebelumnya," jelasnya dikutip dari Antara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.