Presma UTU Nilai Pergub JKA Ciderai Komitmen Kesejahteraan Aceh
Saifullah April 11, 2026 09:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Putra Rahmat mengecam rencana Pemerintah Aceh yang akan mempersempit kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub)  Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar langkah keliru, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

“Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu kondisi rakyat. Di saat masyarakat masih susah, justru jaminan kesehatan yang dipersempit. Ini bukan penertiban, ini pembatasan yang nyata,” ujar Presma UTU, Putra Rahmat, Sabtu (11/4/2026) di Meulaboh.

Ia juga mengkritik alasan efisiensi anggaran dan penggunaan data desil sebagai dasar kebijakan.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Jangan sembunyi di balik angka. Data desil itu tidak hidup di lapangan,” tukas dia. 

Baca juga: 10 Ribu Warga Nagan yang Selama Ini Dibiayai JKA Berpotensi Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan

“Banyak yang dianggap mampu, tapi realitanya belum tentu mampu. Ini kebijakan yang jauh dari kenyataan rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Putra menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Serta tidak sejalan dengan semangat kesejahteraan yang diperjuangkan dalam MoU Helsinki.

“JKA itu lahir dari perjuangan panjang rakyat Aceh. Ketika hari ini dipersempit, itu bukan lagi soal kebijakan, tapi bentuk pengkhianatan terhadap komitmen kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti prioritas anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.

“Jangan bilang tidak ada anggaran, tapi di sisi lain belanja pejabat tetap berjalan,” papar dia.

“Jangan korbankan kesehatan rakyat untuk menutupi ketidakmampuan mengatur keuangan daerah,” ujarnya.

Putra menegaskan, bahwa sektor kesehatan dan pendidikan tidak seharusnya menjadi objek penghematan.

“Kesehatan dan pendidikan adalah tiang bangsa. Kalau ini mulai dikorbankan, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, tapi masa depan Aceh,” katanya.

Baca juga: Masuk Kategori Desil 8 Plus, Ini Cara Sanggahnya Agar Tetap Dapat Jaminan JKA dari Pemerintah Aceh 

Sebagai bentuk sikap, ia mendesak Pemerintah Aceh untuk membatalkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

“Batalkan kebijakan tersebut. Jangan uji kesabaran rakyat dengan kebijakan yang menyentuh langsung hak hidup mereka,” pinta Putra.

“ Jika ini tetap dipaksakan, maka mahasiswa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.