Oleh: Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran Bandung
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bali kini sedang berada di persimpangan jalan di mana kemilau sebagai destinasi kelas dunia mulai digerus oleh akumulasi persoalan sistemik.
Di satu sisi, angka-angka statistik yang dirilis otoritas menunjukkan tren pemulihan yang cukup positif, dengan rekor kunjungan wisatawan mancanegara menembus angka 7 juta orang pada tahun 2025.
Namun, di balik narasi kesuksesan kuantitatif tersebut, terselip anomali yang cukup mencemaskan.
Baca juga: Kisah Haru Dokter Arimbawa, Rawat Putrinya Hingga Jadi Survivor Epilepsi
Pada April 2026, tamparan keras datang dari Kedutaan Besar Korea Selatan yang secara resmi mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak berkunjung ke Pulau Dewata.
Peringatan tersebut menjadi sinyal merah bahwa di Bali, di salah satu koridor ekonominya, misalnya koridor ekonomi Sanur, Seminyak, dan Canggu, sedang bergulat dengan eskalasi kriminalitas serius yang mulai menggerus fondasi keamanan pariwisata.
Penurunan reputasi ini tentu tidak terjadi secara tiba-tiba, tapi dilatarbelakangi ledakan dari berbagai masalah yang sudah lama ada. Bali sedang mengalami fenomena pariwisata yang lelah atau over tourism yang terkonsentrasi di wilayah Selatan.
Bayangkan, di tengah kerumunan jutaan turis, berbarengan dengan jalanan macet total, sistem drainase yang kewalahan, hingga krisis sampah yang membuat wajah pantai-pantai ikonik tampak kumuh.
Baca juga: Sunset Island BBQ Night Hadir dengan Konsep Baru di HARRIS Hotel & Residence Sunset Road
Otoritas mencatat ada penurunan kunjungan wisatawan domestik sekitar 700.000 orang sepanjang tahun 2025, yang mengindikasikan bahwa warga lokal Indonesia sendiri saja mulai merasa enggan berwisata ke Bali karena kepadatan yang tidak lagi memberikan rasa nyaman.
Krisis identitas pun muncul ketika ruang-ruang sakral seperti pura sering kali dinodai oleh perilaku buruk wisatawan yang hanya mengejar konten media sosial tanpa memahami esensi budaya lokal.
Faktor lain yang juga cukup mengkhawatirkan adalah pergeseran pola kriminalitas di wilayah hukum Denpasar dan sekitarnya.
Data Kepolisian Daerah Bali menunjukkan lonjakan kejahatan yang melibatkan warga negara asing, baik sebagai pelaku maupun korban, meningkat hingga 47 persen sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Bali tidak lagi hanya berhadapan dengan jambret jalanan atau penipuan tarif taksi, tapi operasi sindikat kriminal internasional.
Kasus-kasus mengerikan seperti penculikan dan mutilasi warga negara Ukraina di Gianyar, hingga pembunuhan berencana terhadap warga negara Belanda di Kuta Utara, ikut mencoreng citra Bali yang sebelumnya terkenal sebagai tempat yang aman dan damai.
Tak lupa, keberadaan laboratorium narkoba terselubung yang dikelola oleh jaringan asing semakin mempertegas bahwa Bali sedang menghadapi ancaman keamanan yang jauh lebih kompleks dan terorganisir.
Mengapa persoalan ini muncul? Dalam hemat saya, akar masalahnya terletak pada kegagalan tata kelola yang selama ini terlalu mengutamakan kuantitas ketimbang kualitas.
Otoritas pariwisata selama ini terlalu fokus pada pencapaian jumlah kunjungan untuk mengejar target ekonomi jangka pendek, namun justru mengabaikan daya dukung lingkungan dan infrastruktur sosial.
Fenomena "turis ramai tetapi hotel sepi" menjadi bukti riil adanya disrupsi ini, di mana sekitar 60 persen wisatawan yang datang ke Bali tidak tercatat dalam data resmi akomodasi hotel berbintang.
Mereka lebih memilih tinggal di vila-vila pribadi atau akomodasi tidak berizin di kawasan pemukiman yang sulit diawasi oleh aparat keamanan, sehingga menciptakan area abu-abu yang rentan terhadap aktivitas ilegal.
Baca juga: Hapus Stigma Epilepsi Di Masyarakat, SMC Adakan Seminar Kenali Epilepsi Kebal Obat Pada Anak Di Bali
Jangan Tunggu Viral!
Dalam konteks inilah, menurut saya, Polda Bali harus mengambil peran yang jauh melampaui fungsi penegakan hukum konvensional.
Kepolisian perlu bertransformasi menjadi aktor utama dalam manajemen reputasi destinasi. Strategi pemolisian sebaiknya tidak lagi bersifat reaktif, hanya bergerak setelah ada insiden yang viral di media sosial.
Diperlukan sebuah paradigma Tourism-Oriented Policing (TOP) yang menempatkan rasa aman wisatawan sebagai produk utama pariwisata.
Polda Bali seharusnya mampu menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan pendekatan humanis agar tidak memberikan kesan bahwa Bali sedang dalam kondisi darurat, meskipun pengawasan ditingkatkan secara signifikan.
Langkah pertama yang harus dieksekusi oleh jajaran kepolisian adalah penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi digital yang terintegrasi.
Optimalisasi platform "Cakrawasi" menjadi sangat krusial untuk memantau keberadaan dan aktivitas orang asing secara real-time.
Aplikasi ini memungkinkan pendataan yang lebih akurat terhadap wisatawan yang tinggal di akomodasi non-hotel, sehingga potensi ancaman dari sindikat internasional dapat dideteksi lebih dini.
Selain itu, pengembangan infrastruktur pengawasan seperti CCTV berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di titik-titik rawan seperti kawasan Sanur dan pusat kota Denpasar harus segera diselesaikan untuk meminimalkan blind spot bagi pelaku kejahatan jalanan.
Namun, teknologi saja tentu tidak akan cukup tanpa pelibatan akar rumput. Di sinilah letak keunikan Bali yang harus dimanfaatkan melalui sinergi Sipanduberadat atau Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Adat.
Pecalang, sebagai garda terdepan pengamanan desa adat, harus diposisikan sebagai mitra strategis kepolisian yang memiliki otoritas moral di lingkungan lokal.
Kolaborasi antara unit "Polisi Banjar" dengan Pecalang di wilayah seperti Sanur akan menciptakan jaringan keamanan berlapis yang akan sulit ditembus.
Pecalang bisa memberikan bantuan diplomasi dan pendekatan psikis yang lebih diterima oleh masyarakat dan wisatawan ketimbang kehadiran aparat berseragam yang terlihat terlalu formal di lapangan.
Selanjutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan norma budaya oleh wisatawan asing juga harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Penertiban kendaraan sewa dan pengusulan plat nomor khusus untuk kendaraan yang digunakan wisatawan dapat menjadi alat kontrol yang efektif di lapangan.
Namun, untuk pelanggaran yang sifatnya ringan atau terjadi karena ketidaktahuan wisatawan terhadap norma lokal, penggunaan prinsip restorative justice yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal seperti musyawarah dan mufakat juga perlu dikedepankan.
Hal ini akan memberikan kesan bahwa Bali adalah destinasi yang tertib hukum namun tetap memiliki "jiwa" yang adil dan memanusiakan setiap manusia.
Upaya restorasi reputasi ini mustahil berhasil jika dijalankan secara silo oleh kepolisian sendirian.
Diperlukan kolaborasi lintas sektor dalam kerangka model pentahelix yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku industri, media, akademisi dan LSM.
Pemerintah Kota Denpasar dan Pemkab Badung harus didorong untuk mempercepat perbaikan infrastruktur, seperti manajemen sampah yang berkelanjutan dan pengaturan arus lalu lintas di kawasan strategis seperti Pelabuhan Sanur dan Canggu.
Sektor industri, terutama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), harus juga berkomitmen untuk memberikan data hunian secara transparan serta meningkatkan standar keamanan internal di lingkungan properti mereka.
Komunikasi publik juga memegang peranan vital dalam memenangkan persepsi publik, baik di ranah nasional maupun internasional. Kepolisian dan otoritas pariwisata sebaiknya hadir secara aktif di ruang digital untuk menangkal narasi negatif yang sering kali dibiarkan liar tanpa adanya klarifikasi.
Manajemen krisis yang cepat terhadap isu-isu viral akan mencegah akumulasi sentimen buruk yang dapat berujung pada keluarnya travel warning dari negara lain di masa depan.
Keamanan harus dipromosikan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk layanan premium yang memastikan setiap pengunjung dapat menikmati keindahan Bali tanpa rasa khawatir.
Singkat kata, saat ini Bali memang sedang diuji oleh beban ketenarannya sendiri. Lonjakan statistik kunjungan sebaiknya tidak membuat semua pihak terlena dan menutup mata terhadap degradasi kualitas keamanan dan lingkungan.
Strategi pemolisian yang presisi, integrasi teknologi dengan kearifan lokal, serta konsistensi dalam penegakan hukum adalah kunci untuk mengambil kembali kepercayaan internasional.
Jika Denpasar dan Badung sebagai jantung Bali mampu membuktikan bahwa keamanan dan kenyamanan dapat berjalan beriringan dengan kelestarian budaya, saya cukup yakin reputasi Bali akan pulih dengan sendirinya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pariwisata yang tangguh adalah pariwisata yang mampu melindungi manusianya, alamnya, dan identitasnya dalam satu tarikan nafas pengamanan yang bermartabat.
Dengan kata lain, Bali tidak boleh dibiarkan menjadi kenangan tentang surga yang hilang, tapi harus tetap menjadi model bagi daerah lain dan dunia tentang harmoni kehidupan yang aman, nyaman dan berkelanjutan. (*)