Istri Hadang Polisi Tak Terima Suami Ditangkap Terkait Kasus BBM Rugikan Negara Rp276 M
Arie Noer Rachmawati April 11, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp276 miliar berujung ricuh.

Sang istri tidak terima dan nekat menghadang petugas kepolisian saat proses penangkapan berlangsung.

Aksi tersebut sempat menjadi perhatian warga sekitar dan viral di media sosial.

Sang istri menghadang petugas dengan senapan angin di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

Peristiwa itu terjadi di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kamis (9/4/2026).

Dalam rekaman video yang beredar, wanita tersebut terlihat mengacungkan senapan angin ke arah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yang hendak membawa suaminya.

Baca juga: Rumah Dirobohkan setelah istri Terima Lamaran Pria Lain Sebelum Cerai, Kades: Mediasi Berkali-kali

Baca juga: Tangis Sulis Pensiunan yang Ditipu Istri Oknum TNI Total Rp 27,5 Miliar, Gaji Dipangkas 90 Persen

Penangkapan Pelangsir BBM Subsidi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap seorang sopir dan operator SPBU berinisial N.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyaluran BBM subsidi kepada pelangsir untuk kemudian dijual ke sektor industri.

“Kita dapat informasi, kemudian selidiki dan menangkap sopir serta operator SPBU,” kata Taufik, Sabtu (11/4/2026).

Taufik menjelaskan, saat proses penangkapan, keluarga pelaku termasuk istrinya berupaya menghalangi petugas.

“Jadi keluarga pelaku tidak terima dan mencoba menghalangi, termasuk dengan membawa senapan angin,” ujarnya.

Meski demikian, polisi akhirnya berhasil membawa tersangka ke Polda Jambi.

Baca juga: Istri Polisi Tipu Teman Rp500 Juta, Janjikan Keuntungan Rp 130 Juta Ternyata untuk Bayar Utang

Rugikan Negara Rp276 Miliar

Polda Jambi mengungkap, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2013.

Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 276 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari selisih harga solar subsidi dengan harga solar industri yang terus meningkat setiap tahun.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi Khoirul Anwar mengungkapkan, operator SPBU diduga menggunakan barcode konsumen secara ilegal.

“Satu operator bisa memiliki puluhan barcode yang diambil dari konsumen tanpa izin,” kata Khoirul, Jumat (10/4/2026).

Barcode tersebut kemudian digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan disalurkan ke pelangsir.

Akibatnya, kuota BBM milik konsumen asli berkurang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.