TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing Wirawaspada di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) pada 7–9 April 2026.
Operasi yang dipimpin Kepala Seksi Teknologi dan Informasi, Leonardo da Vinci, ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Imigrasi Manokwari.
"Operasi ini menyasar sejumlah perusahaan dan penginapan yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Mansel," ujar Leonardo melalui siaran pers, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: Imigrasi Manokwari Gelar Layanan Paspor Simpatik di Manokwari City Mall
Dalam operasi, kata Leonardo, tim melakukan pemantauan, pemeriksaan dokumen keimigrasian, pendataan, serta memberikan imbauan kepada pihak penjamin agar aktif melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Petugas menemukan satu WNA asal Malaysia yang bekerja di perusahaan kayu PT Longkelai," bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku sehingga dinyatakan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Manokwari Sosialisasikan PIMPASA di Kampung Macuan Masni
"Tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran," sebutnya.
Selanjutnya, pihak penjamin menyambut baik pelaksanaan operasi ini karena dapat meningkatkan koordinasi dengan imigrasi sekaligus memperkuat pemahaman terkait kewajiban pelaporan.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Manokwari berharap sinergi dengan para penjamin terus terjalin guna mewujudkan pengawasan orang asing yang lebih optimal, tertib, dan akuntabel di Kabupaten Mansel.