TRIBUN-BALI.COM - Dua pria ditemukan tewas mengenaskan, dengan kondisi luka parah akibat penganiayaan dan tubuh hangus terbakar pada Jumat (10/4).
Dua korban tewas adalah Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Dan Hisam Adnan (30) asal Semarang yang ditemukan di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Pedungan, Denpasar Selatan.
Keduanya merupakan korban penganiayaan berat lalu dibakar hidup-hidup. Polisi juga telah menangkap seluruh pelaku yang berjumlah lima orang di lokasi berbeda. “Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Iptu Adi merinci kondisi kedua korban yang ditemukan di posisi berbeda. Korban HA ditemukan di sisi selatan dengan luka bakar pada kedua tangan dan punggung, serta luka terbuka di bagian pelipis kanan dan beberapa bagian kepala. Korban Egi ditemukan di sisi utara tanpa mengenakan baju, dengan luka robek di pinggang kanan serta luka terbuka di pelipis.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dua Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pelabuhan Benoa, Diduga Korban Pengeroyokan
Baca juga: KRONOLOGI 2 Warga Songan Kintamani Tewas Usai Pesta Miras, Simak Penjelasan Kepolisian
Di lokasi kejadian, tim kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan terencana. “Kami menemukan potongan kayu balok sepanjang 35 cm dan botol bekas bahan bakar yang sudah meleleh di lokasi,” bebernya.
Selain itu, ada barang pribadi korban seperti ponsel Poco dan Realme, dompet berisi uang Ringgit Malaysia, jam tangan, sepatu, serta sandal yang tercecer.
Peristiwa ini bermula dari detik-detik mencekam yang diawali sekitar pukul 02.30 WITA. Berdasarkan keterangan saksi selamat, Budi Listiyono, ia bersama kedua korban awalnya sedang minum di kawasan Benoa. Suasana berubah saat mereka berniat menambah stok minuman.
Menggunakan jasa ojek daring, mereka menuju TL Pesanggaran, namun karena tidak ada warung yang buka, ketiganya memutuskan turun dan berjalan kaki kembali ke arah Benoa. Nahas terjadi saat mereka tiba di depan Restoran B Sirip Tuna Biru.
Secara mendadak, rombongan pelaku datang menggunakan sejumlah sepeda motor. Tanpa basa - basi, para pelaku langsung mengepung dan menyerang ketiga pria tersebut secara membabi buta.
“Para pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban. Saksi Budi berhasil meloloskan diri dengan berlari ke arah belakang restoran dan bersembunyi, namun kedua rekannya tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran para pelaku,” ujar Iptu Adi.
Kekejaman kelompok ini mencapai puncaknya sekitar pukul 04.30 WITA. Sementara itu, Yos Barliansyah, yang berada di dekat lokasi mendengar kegaduhan dan melihat pemandangan mengerikan dari arah jalan.
Ia menyaksikan sejumlah orang membakar tubuh korban di tengah kegelapan sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sekitar pukul 05.00 WITA, petugas kepolisian yang menerima laporan dari Pecalang Banjar Pesanggaran tiba di lokasi dan menemukan kobaran api masih menyala di area rawa.
Sementara itu, Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Jatanras Polda Bali, dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat ini.
Kurang dari 10 jam setelah kejadian tragis pada Jumat (10/4) dini hari tersebut, seluruh pelaku yang berjumlah lima orang berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menyatakan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami mengamankan lima pelaku berinisial S.A, D.H, N.U, D.R, dan I.S dalam waktu yang singkat setelah menerima laporan,” ujar Kombes Leonardo dalam press release di Mapolresta Denpasar, Jumat (10/4).
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Kaling dan pecalang yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, memaparkan bahwa rentetan penangkapan dimulai pada pukul 12.45 WITA dengan meringkus pelaku berinisial N.U di kawasan Pelabuhan Benoa.
Pengejaran berlanjut pada pukul 13.30 WITA, di mana pelaku I.S, D.H, dan D.R diringkus di rumah kos di Jalan Tukad Badung. Pelaku terakhir, S.A, menyerah setelah ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.
Kompol Agus menjelaskan, berdasarkan pengumpulan fakta di lapangan, bahwa para pelaku tidak sekadar melakukan pemukulan secara spontan, melainkan kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korbannya tewas.
“Setelah korban dalam keadaan lemas dan tidak berdaya di selokan bawah pohon, para pelaku ini sempat meninggalkan lokasi, namun kemudian mereka sepakat datang kembali untuk mencari bensin,” ungkap Kompol Agus dalam konferensi pers.
Penyerangan tahap pertama terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, di mana lima pelaku yakni S.A, D.H, NU, D.R, dan I.S yang tiba di TKP dan langsung menghujani korban Egi, Hisam, dan rekan mereka bernama Budi dengan batu, balok kayu, serta tendangan.
Sementara Budi berhasil melarikan diri untuk bersembunyi, Egi dan Hisam jatuh terkapar di selokan dalam kondisi masih hidup namun tidak berdaya akibat pengaruh alkohol dan hantaman benda tumpul.
Aksi sadis memuncak ketika para pelaku kembali ke TKP untuk kedua kalinya. Kompol Agus memaparkan tindakan pembakaran tersebut dilakukan sebagai langkah memastikan untuk mengakhiri hidup para korban.
“Mereka menyiramkan bensin dan membakar kedua korban yang sudah tertinggal di selokan tersebut, lalu meninggalkan mereka dalam keadaan terbakar hingga akhirnya meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Saksi Budi yang kembali ke lokasi beberapa saat kemudian menemukan kedua rekannya sudah dalam kondisi tubuh terbakar sebagian dan tidak lagi bernyawa.
Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol. Leonardo mengapresiasi kecepatan laporan masyarakat melalui Kepala Lingkungan yang membuat tim kepolisian bisa langsung mengamankan TKP. Ia menegaskan koordinasi cepat antara Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Pelabuhan Benoa, dan Polda Bali menjadi kunci penangkapan para pelaku yang kini tengah menjalani interogasi intensif. (ian)
Polresta Denpasar mengungkap motof di balik aksi penganiayaan sadis dua pemuda yang tewas dibakar di kawasan Pelabuhan Benoa. Hal ini terungkap setelah polisi berhasil meringkus lima pelaku setelah kejadian tewasnya Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan, pada Jumat (10/4).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto mengungkapkan motif pembunuhan sadis ini dipicu perselisihan. Peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati mendalam dan ancaman pembunuhan dari pihak korban.
Kejadian bermula ketika kedua korban bersama seorang saksi bernama Budi tengah minum miras di Dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi mabuk, korban Egi melakukan panggilan video kepada pelaku I.S dan melontarkan ancaman pembunuhan karena merasa ditinggalkan saat sedang minum bersama.
“Antara korban dan pelaku I.S ini sempat terjadi aksi saling tantang melalui telepon hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di depan Restoran Betuna Sirip Biru,” ungkapnya dalam press release di Mapolresta Denpasar, kemarin.
“Saat korban tiba di lokasi dalam kondisi pengaruh alkohol, lima pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung melakukan serangan brutal,” jelas Kompol Agus.
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, para pelaku awalnya menyerang menggunakan tangan kosong, batu, hingga balok kayu secara bertubi-tubi. Sementara Budi sempat lari menyelamatkan diri.
Setengah jam kemudian, kedua korban yang sudah tergeletak tidak berdaya di dalam selokan namun masih bernyawa. Nahas, para pelaku kembali datang untuk memastikan korban tewas.
“Pada serangan kedua, para pelaku menyiramkan bensin ke tubuh Egi dan Hisam yang sudah tidak berdaya, lalu membakar mereka yang masih hidup,” bebernya.
“Setelah para pelaku pergi, korban sudah dalam keadaan terbakar dan meninggal dunia sebelum akhirnya Budi meminta bantuan warga sekitar,” tambah Kompol Agus.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat berupa pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik bekas bensin yang terbakar, ponsel pelaku, jaket, serta sepatu yang hangus terbakar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah lama memendam dendam lantaran korban sering mengganggu mereka dan bahkan berkali-kali melontarkan ancaman akan membunuh para pelaku.
“Motifnya para pelaku ini awalnya dendam karena korban sering mengganggu, bahkan mengancam akan membunuh,” ujar Kompol Agus menjelaskan alasan di balik kemarahan para pelaku.
Ketegangan memuncak pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA ketika korban Egi, yang saat itu di bawah pengaruh minuman beralkohol, melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku berinisial IS.
Dalam panggilan tersebut, korban kembali melontarkan ancaman pembunuhan, hingga akhirnya terjadi aksi saling tantang untuk berkelahi.
Korban kemudian menantang para pelaku untuk bertemu di depan kawasan pelabuhan, tepatnya di depan Restoran Betuna Sirip Biru. Ketika korban tiba di lokasi, para pelaku melihat korban Egi dan Hisam sedang duduk lemas dalam kondisi mabuk berat.
Lima pelaku yang merasa sakit hati atas ancaman-ancaman korban langsung melakukan penyerangan membabi buta menggunakan batu dan balok kayu. Rasa dendam yang sudah sedemikian rupa membuat para pelaku sepakat untuk mencari bensin guna mengakhiri hidup korban.
Para pelaku kemudian kembali ke lokasi untuk menyiramkan bensin dan membakar korban Egi serta Hisam yang sudah dalam keadaan tidak berdaya di selokan hingga tewas di tempat.
Polresta Denpasar menjerat lima pelaku menggunakan pasal penganiayaan berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kompol Agus mengungkapkan secara mendalam penerapan pasal berat tersebut didasari oleh tindakan sadis para pelaku yang secara sadar kembali ke lokasi untuk membakar korban.
Penyidik menyangkakan Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kompol Agus menegaskan unsur dalam pasal tersebut sangat jelas menjerat para pelaku karena tindakan penganiayaan berat yang mereka lakukan telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Sesuai aturan hukum terbaru, setiap orang yang melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.
Kelima pelaku saat ini telah ditahan bersama barang bukti berupa pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik bekas bensin guna proses hukum lebih lanjut.
Kompol Agus menegaskan unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius. “Karena perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkasnya. (ian)