Liciknya Bupati Tulungagung Gatut Sunu, 'Titip' Rekan agar Dimenangkan Lelang, Ancam Copot Bawahan
ninda iswara April 12, 2026 07:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), membuka tabir praktik korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini tak sekadar soal penyalahgunaan wewenang.

Dari hasil penyelidikan, Gatut diduga menjalankan skema yang melibatkan pemerasan terhadap belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus ikut mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek strategis di rumah sakit daerah.

Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan, penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik “pengondisian” vendor.'

Dalam skema ini, sejumlah rekanan diduga telah “dititipkan” sejak awal agar keluar sebagai pemenang tender, meskipun prosesnya seharusnya berlangsung secara terbuka dan kompetitif.

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka, Terlibat Kasus Pemerasan & Gratifikasi

"Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Lebih jauh, intervensi dalam proyek pengadaan ini disebut hanya sebagian kecil dari pola dugaan korupsi yang dilakukan. Di balik itu, terdapat metode pengendalian kekuasaan yang dinilai jauh lebih sistematis dan menekan.

Gatut diduga memanfaatkan posisinya untuk membangun loyalitas paksa di kalangan pejabat daerah.

Seusai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, ia disebut meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri, baik dari jabatan maupun status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa tanggal.

Surat tersebut kemudian diduga dijadikan alat tekanan.

Dalam posisi rentan, para pejabat yang tidak mengikuti arahan disebut-sebut berisiko langsung dicopot dari jabatannya menggunakan dokumen tersebut.

Di bawah bayang-bayang ancaman itu, ruang gerak para pejabat menjadi terbatas.

Situasi ini diduga dimanfaatkan Gatut untuk meminta setoran uang dari 16 kepala OPD, memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan pemerintah daerah.

Nilai yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total target permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar. 

Bahkan, Gatut secara terang-terangan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut resmi cair.

Untuk memuluskan aksi pemerasan ini, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk bertindak layaknya penagih utang. 

Dwi Yoga secara aktif menagih dan mengejar para kepala OPD yang belum menyetorkan uang sesuai nominal yang diminta oleh bupati.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," jelas Asep.

Baca juga: Rincian Pejabat yang Hadir di Polres Tulungagung Diduga Diperiksa KPK, Prosedur Pengamanan Ketat

DITAHAN KPK - KPK menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Sabtu (12/4/2026) dini hari. Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Gatut hanya memberikan satu pernyataan singkat.
DITAHAN KPK - KPK menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Sabtu (12/4/2026) dini hari. Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Gatut hanya memberikan satu pernyataan singkat. (Instagram)

Praktik culas ini akhirnya terhenti setelah tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai pada Jumat, 10 April 2026. 

Uang yang diduga sebagai jatah untuk bupati tersebut diserahkan oleh staf pejabat daerah kepada Dwi Yoga. 

Dalam operasi senyap di wilayah Tulungagung dan Sidoarjo itu, KPK mengamankan 18 orang, di mana 13 di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pihak yang diamankan, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini. 

Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari realisasi uang pemerasan.

Kini, langkah Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, harus terhenti di balik jeruji besi. 

Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. 

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.