3 BERITA POPULER SUMBAR: Rumah Terbakar saat Ditinggal, Gerebek Pesta Sabu dan Pajak Air Permukaan
Arif Ramanda Kurnia April 12, 2026 07:46 AM

Pertama, sebuah rumah permanen milik seorang pedagang di Jorong Gantiang, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, ludes dilalap si jago merah pada Sabtu (11/4/2026) pagi.

Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materil akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Kedua, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, membongkar aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pulau Punjung pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus lima orang yang tengah asyik berpesta sabu, di mana satu di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Terakhir, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat komitmen untuk menyelaraskan kebijakan terkait pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP).

Langkah strategis ini diambil guna memastikan implementasi aturan di lapangan berjalan efektif tanpa adanya tumpang tindih kebijakan yang bisa membingungkan pelaku usaha.

Baca selengkapnya berkikut ini:

1.  Ditinggal Bantu Memasak di Acara Pesta Pernikahan, Rumah Pedagang di Sirukam Solok Ludes Terbakar

Sebuah rumah permanen milik seorang pedagang di Jorong Gantiang, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, ludes dilalap si jago merah pada Sabtu (11/4/2026) pagi.

Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materil akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Peristiwa kebakaran yang menimpa rumah Yulmiati (50) tersebut terjadi sekitar pukul 10.20 WIB.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Mahyendi, mengatakan dalam keterangan resminya bahwa rumah terbakar saat pemilik sedang berada di luar.

Baca juga: Penemuan Mayat Mahasiswa PNP di Padang, Berawal dari Panggilan Telepon Ayah yang Tak Terjawab

Saat kejadian, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat karena tengah membantu memasak di rumah tetangga yang akan menggelar acara pernikahan.

"Kejadian berawal saat korban meninggalkan rumah untuk membantu memasak ke rumah warga yang akan melangsungkan acara pernikahan," ujar Iptu Mahyendi.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan saksi di lokasi, api pertama kali terlihat dalam bentuk gumpalan asap tebal dari arah kamar korban.

Saksi bernama Nilwan Aljufri (50) dan Salman (36) segera meminta tolong kepada warga lainnya.

"Warga sempat berupaya memadamkan api secara swadaya dengan cara membuka sebagian atap rumah," katanya.

Baca juga: Harga Pangan di Solok Selatan, Cabai dan Daging Ayam Turun di Pekan Kedua April 2026

Api baru berhasil dijinakkan sepenuhnya sekitar pukul 12.00 WIB setelah tiga unit armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Solok dikerahkan ke lokasi kejadian.

Kerja sama antara petugas pemadam dan masyarakat sekitar memastikan kondisi sudah aman.

"Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik (hubungan arus pendek)," pungkasnya.

2. Polisi Gerebek Pesta Sabu di Dharmasraya, Lima Orang Ditangkap

 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, membongkar aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pulau Punjung pada Sabtu (11/4/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus lima orang yang tengah asyik berpesta sabu, di mana satu di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Operasi senyap yang dilakukan oleh tim yang dikenal dengan julukan Tim LUPAK ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut.

Kronologi Penggerebekan

Target pertama yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RA (32). Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang batu tersebut merupakan warga Jorong Iradat, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. Ia tak berkutik saat petugas mengepung lokasinya sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Baca Pesan WA Ku, Wasiat Pilu Mahasiswa PNP di Buku Sampul Pink Sebelum Tewas di Kos

Dari tangan RA, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Petugas menemukan enam paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RA memiliki peran lebih dari sekadar pengguna.

Selain paket sabu, polisi juga menyita alat pendukung lainnya berupa satu set alat hisap atau bong yang dirakit dari botol bekas minuman plastik. Sebuah korek api gas yang telah dimodifikasi dengan jarum serta satu unit ponsel pintar juga turut diamankan sebagai barang bukti elektronik.

Penangkapan Berantai

Tak berhenti pada RA, selang 10 menit kemudian, Tim LUPAK melakukan penyisiran lanjutan di lokasi yang sama. Tepat pada pukul 01.10 WIB, petugas kembali mengamankan empat orang pria lainnya yang diduga terlibat dalam pesta narkotika tersebut.

Keempat pria tersebut memiliki latar belakang profesi yang beragam. Mereka adalah RK (57), seorang wiraswasta asal Jakarta Utara; RCP (39), wiraswasta warga Simpang Pogang; RP (32), seorang mahasiswa; dan DIA (35), yang berprofesi sebagai pedagang.

Kehadiran seorang mahasiswa dan warga dari luar daerah dalam daftar tersangka ini menjadi sorotan tersendiri bagi pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa sebaran penyalahgunaan narkoba tidak lagi memandang latar belakang sosial maupun domisili asal.

Dari kelompok kedua ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening sisa pakai. Di lokasi juga ditemukan bong yang terbuat dari botol plastik berbeda merek, menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung beberapa saat sebelum digerebek.

Baca juga: Identitas Mahasiswa PNP yang Tewas di Padang: Ternyata Warga Solok Selatan, Bukan Dharmasraya

Respons Kepolisian dan Peran Masyarakat

Kapolres Dharmasraya ,AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba, AKP Azhamu Suharil mengonfirmasi bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga. Informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan menjadi kunci pembuka kasus ini.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," ujar Azhamu melalui Kasi Humas Iptu Marbawi.

Setelah dipastikan adanya aktivitas terlarang, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak melakukan penggerebekan. Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, RA yang diduga pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan pasal terkait dalam KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 serta penyesuaian pidana tahun 2026.

Sementara itu, keempat rekan lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dengan juncto pasal yang serupa. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama antara warga dan aparat dianggap sebagai benteng terkuat dalam memutus mata rantai peredaran sabu di Dharmasraya.

3. Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok Selatan Perkuat Aturan Pajak Air Permukaan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat komitmen untuk menyelaraskan kebijakan terkait pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP).

Langkah strategis ini diambil guna memastikan implementasi aturan di lapangan berjalan efektif tanpa adanya tumpang tindih kebijakan yang bisa membingungkan pelaku usaha.

Penyelarasan visi ini mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Air Permukaan yang digelar di Balairung Hotel, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Baca Pesan WA Ku, Wasiat Pilu Mahasiswa PNP di Buku Sampul Pink Sebelum Tewas di Kos

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, dan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, bersama jajaran Forkopimda serta pimpinan perusahaan kelapa sawit.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menekankan bahwa keselarasan antara kebijakan tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah kunci utama keberhasilan pemungutan pajak.

Menurut Mahyeldi, sinkronisasi ini diperlukan agar memberikan kepastian hukum bagi para investor yang bergerak di sektor pemanfaatan sumber daya air.

“Penting adanya keselarasan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Mahyeldi di hadapan para pengusaha.

Ia menambahkan, jika aturan antara dua tingkatan pemerintah ini berjalan beriringan, maka implementasi di lapangan tidak akan mengalami kendala administratif.

Satu Visi Membangun Daerah

Gubernur juga menyoroti peran strategis sektor swasta, terutama perkebunan kelapa sawit, yang selama ini menjadi penggerak ekonomi di daerah.

Pemanfaatan sumber daya air oleh perusahaan-perusahaan tersebut harus diikuti dengan kontribusi nyata melalui pajak untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kontribusi dunia usaha melalui pajak ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tegasnya.

Senada dengan Gubernur, Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyatakan kehadirannya di Jakarta adalah bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi.

Khairunas menilai, komunikasi yang intens antara Pemkab Solok Selatan dan Pemprov Sumbar akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Bagi Khairunas, pajak air permukaan adalah instrumen penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya.

Menjaga Keseimbangan Investasi

Meski berfokus pada penguatan regulasi, Khairunas menjamin bahwa Pemkab Solok Selatan tetap mengedepankan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.

Ia tidak ingin aturan pajak yang ada justru menghambat pertumbuhan dunia usaha yang sedang berkembang di wilayah Solok Selatan.

“Yang terpenting adalah keseimbangan, di mana kewajiban berjalan, namun dunia usaha juga tetap tumbuh dan berkembang,” kata Khairunas.

Dirinya memastikan bahwa proses pemungutan pajak akan dilakukan secara transparan sehingga perusahaan merasa tenang dalam menjalankan operasionalnya.

Pihaknya berjanji akan terus mendampingi pelaku usaha agar memahami mekanisme perpajakan yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Baca juga: Detik-detik Pemilik Kos Temukan Mahasiswa PNP Tewas: Ada Banyak Lalat dan Bau Menyengat

Dukungan Forkopimda dan Stakeholder

Kehadiran unsur Forkopimda dalam sosialisasi ini juga mempertegas bahwa penegakan aturan pajak didukung oleh seluruh elemen penegak hukum dan keamanan.

Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa pajak di masa mendatang.

Melalui forum ini, para pimpinan perusahaan kelapa sawit se-Sumatera Barat diajak untuk berdialog langsung mengenai kendala yang dihadapi di lapangan.

Pemerintah berharap, dengan adanya keterbukaan informasi ini, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajiban pajaknya.

Dengan sinergi yang kuat antara Provinsi dan Kabupaten, optimalisasi PAD dari sektor air permukaan diharapkan mampu membiayai berbagai proyek infrastruktur di Solok Selatan dan Sumatera Barat secara luas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.