Masih Ada Pungutan, Ombudsman: Masyarakat Belum Percaya Integritas Lembaga Pelayanan Pemerintah
muh radlis April 12, 2026 07:55 AM

SEMARANG, TRIBUN - Ombudsman Jateng menilai persoalan integritas masih menjadi persoalan serius di pemerintah Kabupaten/kota di Jateng.

Hal ini berdasarkan penilaian maladministrasi pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman selama tahun 2025 yang dirilis pada April 2026 ini.

Hasil penilaian itu menjadi sinyal ke pemerintah daerah karena integritas yang lemah bisa menjadi celah tindakan korupsi.

"Ketika penyelenggara layanan tidak berintegritas maka berpotensi maladministrasi yang berujung pada potensi untuk korupsi," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida kepada Tribun Jateng, Sabtu (11/04/2026).

Masih merujuk penilaian itu, Farida mengatakan, persoalan integritas masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah karena masyarakat belum percaya dengan integritas lembaga pelayanan pemerintah.

Masyarakat melalui mekanisme penilaian yang diajukan Ombudsman mengungkap masih ada praktik pungutan liar hingga korupsi kepentingan seperti gratifikasi dan nepotisme.

"Menurut masyarakat, masih ada potensi maldministrasi apakah itu pungutan, apakah itu korupsi kepentingan dan seterusnya," jelasnya.

Menurut Farida, pelayanan publik yang maladministrasi melahirkan potensi tindak pidana korupsi yang secara lebih jauh bisa berujung pengungkapan kasus korupsi seperti operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jateng.

Praktik OTT KPK yang dimaksud adalah kasus penangkapan  Bupati Pati nonaktif Sudewo yang ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ditangkap KPK pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026. Fadia  ditangkap KPK dalam OTT di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Sementara, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Kabupaten Cilacap, Jumat (13/03/2026).

"Maladministrasi ketika muncul sebagai tindak pidana korupsi maka muncullah OTT KPK.  Mau tidak mau, itu ada kaitannya," ujarnya.

Farida melanjutkan, hasil penilaian tidak jauh berbeda ketika menyandingkan penilaian integritas opini Ombudsman Jateng dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK.

Hal ini terlihat dari empat daerah terbaik pelayanan publiknya dari penilain integritas opini Ombudsman Jateng meliputi Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Demak dan Kota Surakarta.

Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri meraih predikat terbaik dengan penilaian opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi.

Adapun Demak dan Kota Surakarta meraih predikat kualitas tertinggi.

Sementara penilaian SPI KPK versi daerah paling berintegritas adalah Kota Pekalongan dengan nilai (80,89), Wonogiri (80,82), Demak (79,46), Blora (78,06).

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penilain integritas kabupaten/kota tersebut alami penurunan rata-rata sampai dua digit pada tahun 2025.

"Semisal Cilacap turun signifikan yang tahun sebelumnya di angka 98 turun menjadi 87, Karanganyar jatuh juga karena  persepsi masyarakat tidak cukup baik terkait dengan pelayanan publiknya," ungkapnya.

Penurunan penilaian integritas dua digit itu, lanjut Farida, terjadi karena penilaian tahun sebelumnya tidak memasukan item penilaian kepercayaan masyarakat.

"Dari semua item penilain yang kami ajukan paling tidak percaya adalah soal integritasnya. Artinya, integritas menjadi persoalan yang serius di Jawa Tengah," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menuturkan, telah mewanti-wanti kepada para kepala daerah harus melakukan pelayanan publik dengan prinsip bersih , menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat .

"Sudah berulang kali saya sampaikan ke para Bupati dan wali kota agar menyelenggarakan pemerintahan yang clean and good goverment," katanya. (Iwan Arifianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.