TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar.
Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa 7 April 2026 lalu, sekira pukul 13.50 WITA.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, mengatakan dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.
Baca juga: Siang Bolong, Polisi Gagalkan Transaksi Belasan Paket Sabu-sabu, 1 Pengedar Diamankan
Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” kata Kombes Leonardo, Sabtu 11 April 2026.
Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya.
Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan.
Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.
Pihaknya memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang.
Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba.(*)