TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Dwi Yoga Ambal ikut menjadi sorotan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dwi Yoga Ambal merupakan ajudan sekaligus tangan kanan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam menjalankan sejumlah urusan pemerintahan.
Dalam pusaran kasus yang tengah disorot ini, Dwi Yoga diduga memiliki peran penting dalam alur komunikasi dan koordinasi terkait dugaan praktik di internal Pemkab.
Tak hanya itu, ia juga dsebut-sebut terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan atau penagihan setoran dari sejumlah pihak.
Penangkapannya dalam OTT KPK ini sontak mengejutkan publik dan menambah daftar pejabat serta orang dekat kepala daerah yang ikut diamankan.
KPK sendiri masih mendalami peran masing-masing pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyeret figur-figur penting di lingkungan pemerintahan daerah Tulungagung.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kehilangan jejak Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Namun, hal itu tak berlangsung lama setelah penyidik KPK menekan ajudan Bupati Gatut Sunu, Dwi Yoga Ambal.
Awalnya ketika ditanya penyidik KPK, Dwi Yoga Ambal sempat mengaku tidak mengetahui posisi Gatut Sunu.
Informasi tersebut didapatkan reporter SURYAMALANG.COM dari sumber internal pendapa.
Sumber itu menyebut, ada 2 mobil KPK masuk ke pendapa membawa Kabag Umum, Yulius Rama Isworo.
Di area pendapa, tim KPK mendapati ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.
"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, tapi ajudan mengaku tidak tahu," ujar W, sumber SURYAMALANG.COM, Sabtu (11/4/2026).
Personel KPK sempat menekan Dwi Yoga hingga membuatnya mau menunjukkan kebenaran Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Menurut W, bupati saat itu bersembunyi di dalam mobil yang ada di garasi.
Sesuai petunjuk itu personel KPK menemukan Gatut Sunu.
"Jadi 3 orang, bupati, Yulius sama ajudan. Lalu bupati diminta menghubungi Sekda," tutur W.
Nama Dwi Yoga Ambal jadi sorotan usai terseret dalam pusaran korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu.
Ya, diketahui kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung tak hanya menyeret nama Bupati Gatut Sunu Wibowo, tetapi juga mengungkap peran krusial ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ajudan bupati ini diduga tidak sekadar menjalankan tugas pendamping, melainkan menjadi figur penting dalam mekanisme penagihan dana dari para pejabat.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Dwi Yoga Ambal berperan sebagai perantara sekaligus penagih setoran dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia disebut mencatat jumlah “utang” masing-masing pejabat, lalu secara aktif melakukan penagihan sesuai instruksi.
“Dalam proses pengumpulan, ajudan diperintahkan untuk terus menagih kepada para OPD,” ungkap Asep.
Peran ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan tidak berjalan sporadis, melainkan dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Ajudan menjadi bagian dari rantai penting yang memastikan aliran dana tetap berjalan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan korupsi.
Di antaranya, uang tunai sebesar Rp335 juta, dokumen dan barang elektronik hingga barang mewah seperti sepatu bermerek.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total penerimaan sekitar Rp2,7 miliar. Sementara barang mewah diduga dibeli dari hasil pemerasan, bahkan disebut sebagai biaya yang dibebankan kepada OPD.
Temuan ini memperlihatkan bagaimana dana publik berpotensi diselewengkan hingga ke kebutuhan pribadi yang bersifat konsumtif.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat OPD dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Gatut Sunu Wibowo tampak keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan terborgol.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat:
“Mohon maaf.”
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(SURYAMALANG.COM)