- Peristiwa dugaan pemaksaan sumpah dengan cara yang tidak pantas memicu kegaduhan publik di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasus ini berawal dari tuduhan pencurian bedak dan parfum senilai Rp250.000 yang diarahkan kepada seorang perempuan berinisial MT di sebuah usaha salon.
Meski korban telah bersumpah demi Allah untuk menegaskan dirinya tidak bersalah, pihak terduga pelaku tetap tidak percaya. Situasi berubah menjadi tegang ketika NL memaksa korban menggunakan Al-Qur’an sebagai alat untuk bersumpah.
Di bawah tekanan psikologis yang kuat, korban akhirnya dipaksa menginjak kitab suci sebagai bentuk pembuktian atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Video peristiwa tersebut kemudian tersebar luas dan memicu kemarahan publik.
Keluarga korban melalui Edi Setiawan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. "Korban diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Semua dilakukan dalam keadaan tertekan," ujar Edi di Polres Lebak, Jumat (10/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Lebak bergerak cepat. Saat ini, dua orang perempuan berinisial NL dan MT telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi peristiwa tersebut.