TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menerapkan kebijakan tegas dalam penanganan sampah.
Terhitung mulai 1 Mei 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk.
Kebijakan ini menindaklanjuti kondisi TPA Bengkala yang dinilai sudah tidak memadai.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi keharusan. Terlebih penanganan sampah menjadi isu nasional.
Baca juga: Sempat Terjadi Ketegangan dan Sampah Membeludak, TPS3R Sesetan Bali Pertimbangkan Syarat KTP
"Penanganan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bahkan Presiden menargetkan penanganan sampah selesai dalam tiga tahun ke depan," ucapnya, Minggu (12/4/2026).
Sutjidra mengatakan sistem Open Dumping TPA Bengkala ditargetkan berhenti akhir Juli 2026.
Menurutnya, penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) harus dimaksimalkan.
Mengawali transformasi, dilakukan sosialisasi secara luring dan daring kepada Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa belum lama ini.
Baca juga: ASTAGA Gara-gara Sampah Dibuang ke Sungai, Akses Puskesmas II Blahbatuh Terendam Banjir
Pimpinan perangkat daerah diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menerapkan PSBS baik di rumah maupun di lingkungan kantor.
"Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami meminta seluruh pimpinan wilayah untuk membina masyarakat di masing-masing wilayah agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik," katanya.
Nantinya pengangkutan sampah juga akan disesuaikan berdasarkan jenisnya sehingga sampah yang diambil udah dalam kondisi terpilah.
Sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menyadarkan masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sebelum di buang.
Baca juga: WFH di Badung Dialihkan untuk Kegiatan Atasi Sampah, Bapak Angkat Diminta Turun Sosialisasi
"Harapannya ke depan sampah tidak lagi menjadi masalah, melainkan dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengatakan timbulan sampah yang dibuang ke TPA Bengkala meningkat rata-rata 450 meter kubik per hari.
Hal ini tentu membuat TPA Bengkala over kapasitas.
"Terlebih sistem pembuangan sampah masih pembuangan terbuka (open dumping)," ucapnya.
Dalam menjalankan transformasi pengelolaan sampah, Pemkab Buleleng mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga.
Selain itu mendorong masyarakat mengolah sampah organik, menguatkan TPS3R dan Bank Sampah, serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Pembuangan sampah juga akan dijadwalkan menurut jenisnya, seperti sampah organik akan di angkut pada tanggal ganjil dan sampah non organik diangkut pada tanggal genap.
"Tak hanya itu, sanksi juga disiapkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan. Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan," tegasnya.
Kata Aryana langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait percepatan penataan TPA menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill. Dengan perubahan sistem tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di Buleleng dapat lebih tertata dan berkelanjutan. (*)