Apakah Hari Kartini 21 April Tanggal Merah? Isi SKB 3 Menteri terkait Libur April 2026
Amalia Husnul A April 12, 2026 08:09 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu momen bersejarah di bulan April adalah Hari Kartini yang biasanya diperingati setiap tanggal 21 April.

Tahun 2026 ini, tanggal 21 April bertepatan dengan hari Selasa, apakah merupakan tanggal merah dan libur?

Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama setiap bulan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Apakah Hari Kartini 21 April merupakan tanggal merah?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 21 April 2026 bertepatan pada hari Selasa yang diperingati sebagai Hari Kartini bukan merupakan hari libur nasional.

Artinya, tanggal tersebut bukan tanggal merah, sehingga aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.

SKB 3 Menteri sendiri merupakan keputusan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Melalui keputusan ini, pemerintah menetapkan hari-hari tertentu sebagai libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara resmi di Indonesia.

Alasan Hari Kartini Tidak Dijadikan Libur Nasional

Meskipun memiliki nilai sejarah yang besar, Hari Kartini dikategorikan sebagai hari peringatan nasional, bukan hari besar keagamaan atau peristiwa kenegaraan yang ditetapkan sebagai hari libur. 

Oleh karena itu, pemerintah tidak memasukkannya ke dalam daftar tanggal merah.

Namun demikian, peringatan Hari Kartini tetap memiliki makna penting dalam dunia pendidikan dan sosial. 

Sekolah-sekolah biasanya memanfaatkan momentum ini dengan menggelar berbagai lomba seperti, lomba menggunakan baju adat, lomba puisi hingga lomba pidato.

Peringatan Hari Kartini

Hari Kartini merupakan salah satu momen bersejarah yang memiliki makna mendalam bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam perjalanan panjang memperjuangkan kesetaraan hak perempuan. 

Diperingati setiap tanggal 21 April, hari ini menjadi simbol penghormatan atas jasa Raden Ajeng Kartini yang telah membuka jalan bagi perempuan Indonesia untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan yang lebih luas dalam kehidupan sosial. 

Semangat emansipasi yang diperjuangkan Kartini tidak hanya relevan pada masanya, tetapi juga terus hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi masa kini dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan setara.

Di tengah perkembangan zaman dan sistem pendidikan yang semakin maju, peringatan Hari Kartini kerap diisi dengan berbagai kegiatan positif, mulai dari lomba, seminar, hingga refleksi nilai-nilai perjuangan perempuan. 

Namun, di balik perayaan tersebut, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan status tanggal ini dalam kalender nasional, khususnya apakah Hari Kartini 21 April 2026 termasuk tanggal merah atau hari libur nasional. 

Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat tidak semua hari besar nasional ditetapkan sebagai hari libur resmi oleh pemerintah.

Melalui ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan daftar hari-hari libur resmi yang berlaku secara nasional. 

Sejarah Singkat Hari Kartini

Raden Ajeng Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 21 April 1879. 

Ia berasal dari keluarga bangsawan Jawa, ayahnya adalah Bupati Jepara, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, dan ibunya bernama M.A. Ngasirah, dikutip dari https://kbassakinah1nglipar.pendidikan.gunungkidulkab.go.id/.

Sebagai anak priyayi, Kartini sempat mengenyam pendidikan di sekolah Belanda (ELS). 

Namun, saat memasuki usia remaja, ia harus menjalani masa pingitan sesuai adat yang berlaku saat itu, dikutip dari lib.ub.ac.id.

Meski ruang geraknya terbatas, semangat belajar Kartini tidak pernah padam. 

Ia gemar membaca buku, surat kabar, serta menjalin korespondensi dengan sahabat-sahabatnya di Belanda. 

Dari sinilah lahir gagasan-gagasan besar tentang pentingnya pendidikan bagi perempuan dan kesetaraan hak dalam kehidupan sosial.

Surat-surat Kartini kemudian dikumpulkan dan dibukukan oleh J.H. Abendanon dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang” (Door Duisternis Tot Licht). 

Karya ini menjadi bukti pemikiran Kartini yang maju dan melampaui zamannya.

Perjuangan Kartini dalam Pendidikan Perempuan
Kartini meyakini bahwa pendidikan adalah kunci utama untuk mengangkat derajat perempuan. 

Ia menolak pandangan bahwa perempuan hanya berperan di ranah domestik. 

Baginya, perempuan yang terdidik akan mampu menciptakan generasi yang lebih baik.

Sebagai bentuk nyata perjuangannya, Kartini mendirikan sekolah bagi perempuan di Jepara. 

Sekolah ini mengajarkan baca tulis, keterampilan, serta pengetahuan dasar yang sangat bermanfaat bagi perempuan pada masa itu. 

Upaya ini menjadi tonggak awal kemajuan pendidikan perempuan di Indonesia.

Pemikiran Kartini juga memberi pengaruh besar, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di kalangan masyarakat Eropa. 

Gagasan-gagasannya turut mendorong perhatian terhadap pendidikan perempuan pribumi pada masa kolonial.

Penetapan Hari Kartini

Setelah wafat pada 17 September 1904 di usia 25 tahun, perjuangan Kartini tetap dikenang. 

Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Kartini melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 yang ditandatangani oleh Soekarno.

Sejak saat itu, setiap 21 April diperingati sebagai Hari Kartini dengan berbagai kegiatan, seperti lomba busana adat, seminar, hingga kegiatan edukatif yang mengangkat peran perempuan dalam pembangunan bangsa.

(Tribunnews.com/Farra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.