TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, resmi menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Minggu (12/4/2026).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Statusnya sudah tersangka, karena penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) dan dipicu oleh dugaan pencurian barang pribadi. NL yang merasa kehilangan bedak dan parfum menuding MT sebagai pelaku.
Untuk membuktikan tuduhan tersebut, NL meminta MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi itu kemudian direkam dan beredar luas di media sosial hingga memicu reaksi publik.
Kapolres Lebak AKBP Herfiq Zaki sebelumnya menyatakan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
“Terduganya dua orang sudah kita bawa ke Polres, diamankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Polisi Siapkan Pemeriksaan Ahli
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. NL dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, MT dijerat dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara.
Adapun dasar hukum yang digunakan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 300, Pasal 301, serta Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan belum merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.
(TRIBUNBANTEN/TRIBUNNEWS)