5 Berita Populer di Kepahiang 6-12 April 2026: Duda Cabul hingga Polisi Geledah Kantor Disparpora
Ricky Jenihansen April 12, 2026 10:54 PM

1. Duda yang Setubuhi Pelajar di Ujan Mas Kepahiang hingga 4 Kali Terancam Penjara 15 Tahun

Duda berinisial E (21 yang setubuhi pelajar berusia 17 tahun di Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Bengkulu terancam pidana penjara 15 tahun.

Pelaku kini telah ditangkap Polres Kepahiang usai mendapatkan laporan dari ibu korban pada Rabu (2/4/2026).

Polres Kepahiang menangkap pelaku saat sedang berada di salah satu bengkel di Kecamatan Ujan Mas pada Rabu (2/4/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Dedy menerangkan bahwa pelaku yang sebelumnya melakukan perlawanan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya saat diamankan oleh personel satreskrim Polres Kepahiang

ihak kepolisian kini akhirnya mengungkap modus pelaku.

Menurut pengakuan pelaku E, ia dan korban telah pacaran selama 4 bulan.

Pelaku E kemudian meniduri korban hingga 4 kali dengan iming-iming akan menikahi korban.

Namun, janji E tersebut diingkarinya hingga kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku E ke ibunya.

Ibu korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Kepahiang.

Atas perbuatan tersebut pelaku sementara ditahan di rumah tahanan Polres Kepahiang untuk dilakukan pendalaman.

Pelaku E terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pengakuan Duda yang Setubuhi Pelajar Berulang Kali di Kepahiang, Modus Janji Nikah, Ternyata Ingkar

2. Dua Remaja Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid Al-Hidayah Permu Bawah Kepahiang

Dua remaja terekam kamera CCTV saat sedang melancarkan aksinya mencuri kotak amal Masjid Al-Hidayah Desa Permu Bawah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang pada Minggu malam (5/4/2026).

Berdasarkan informasi yang terhimpun TribunBengkulu.com, aksi pencurian tersebut merupakan ketiga kalinya terjadi di Masjid Al-Hidayah.

Penemuan Kehilangan Kotak Amal

Ketua Badan Kemakmuran Masjid, Toni Setiawan (52), menerangkan kejadian ini pertama kali diketahui gharim masjid saat akan mengeluarkan kotak amal yang biasanya berada di dalam gedung masjid pada dini hari.

Namun, gharim terkejut ketika kotak amal tersebut tidak lagi berada di tempat biasanya.

setelah mengetahui kotak amal sudah dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, petugas masjid melakukan pengecekan CCTV.

Terlihat diduga dua orang remaja yang sejak pukul 23.00 malam mengintai kondisi Masjid Al-Hidayah Desa Permu Bawah menggunakan kendaraan roda dua mirip Yamaha Vixion berwarna merah.

Sementara pihaknya belum mengetahui isi kotak amal yang seyogianya digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Hidayah Desa Permu Bawah tersebut berapa nominalnya.

Baca juga: Dua Remaja Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid Al-Hidayah Permu Bawah Kepahiang

3. 129 Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka 2026 di Kepahiang, Perebutkan 35 Kursi

Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi membuka seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026 dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Kantor Kesbangpol Kepahiang pada Senin pagi (6/4/2026). 

Upacara pembukaan yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepahiang Husni Thamrin, Kepala Kesbangpol Dendi beserta jajaran, unsur TNI-Polri, Purna Paskibraka Indonesia (PPI), tim seleksi, serta para peserta dari perwakilan SMA/SMK se-Kabupaten Kepahiang ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis dan diakhiri dengan doa serta foto bersama.

Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan khidmat berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Dendi dalam laporannya menyampaikan, seleksi Paskibraka merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka mempersiapkan petugas pengibar bendera pada peringatan HUT ke-81 RI tahun 2026. 

“Jumlah pendaftar sebanyak 157 orang, dan setelah melalui tahap verifikasi administrasi, sebanyak 129 peserta dinyatakan lulus, terdiri dari 62 putra dan 67 putri. Dari jumlah tersebut akan dipilih 35 orang sebagai Paskibraka Kabupaten, serta tiga pasang di antaranya akan diutus ke tingkat provinsi dan nasional,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek administrasi, kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris (PBB), wawasan kebangsaan, hingga kepribadian, dengan melibatkan tim dari TNI, Polri, tenaga medis, serta PPI. 

Baca juga: 129 Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka 2026 di Kepahiang, Perebutkan 35 Kursi

4. Geledah Kantor Disparpora Kepahiang, Polda Bengkulu Sita 164 Berkas Terkait Anggaran

Sejumlah penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mendatangi Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang pada Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan pantauan wartawan TribunBengkulu.com di lapangan, terdapat sekitar delapan orang penyidik dan sejumlah tim teknis yang tampak memeriksa dan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Disparpora sekitar pukul 10.00 WIB.

Sejumlah penyidik dan tim teknis tampak memeriksa dan mencocokkan berkas-berkas yang berada di ruang aula rapat Kantor Disparpora Kepahiang.

Di sisi lain, juga terdapat aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata yang menjaga keamanan di depan aula tersebut.

Dari hasil penggeledahan selama satu hari penuh tersebut, penyidik menyita sejumlah boks berisi dokumen dari berbagai ruangan, termasuk dari Kantor BKD Kepahiang.

Kepala Disparpora, Rudi Andi Sihaloho, menerangkan sejumlah dokumen yang disita oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"iya mereka menyita sekitar 164 berkas dari kantor Disparpora," ucap Rudi.

Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Muslim, menjelaskan sejumlah dokumen tersebut menyangkut pengelolaan anggaran Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang tahun 2023.

"Dokumen yang berkaitan dengan yang kami periksa, yaitu seperti dokumen perjalanan dinas, ATK, dan kegiatan lainnya di Disparpora," jelas AKP Muslim.

Selain itu, Muslim juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa tempat lain yang dilakukan penggeledahan oleh timnya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun TribunBengkulu.com, dalam penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Polda Bengkulu tersebut disinyalir terkait dengan pengelolaan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Disparpora yang mencapai Rp6,2 miliar.

Baca juga: Geledah Kantor Disparpora Kepahiang, Polda Bengkulu Sita 164 Berkas Terkait Anggaran

5. Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Kepahiang Minta Tolong Pemerintah Pusat Bayarkan Gaji PPPK

Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK menyusul membengkaknya belanja pegawai yang telah mencapai 44 persen dari APBD, jauh di atas batas 30 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD mewajibkan Pemerintah Daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, ketentuan ini berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Artinya, Pemerintah Kabupaten hanya memiliki batas waktu 1 tahun untuk mengkaji dan mengurangi jumlah belanja pegawai di daerah.

Sementara, belanja pegawai di Kabupaten Kepahiang saat ini totalnya mencapai 44 persen dari total keseluruhan postur APBD.

Membengkaknya belanja pegawai ini disebabkan karena penambahan pegawai sejak tahun 2023, yakni rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan terbaru pengangkatan 691 PPPK paruh waktu yang dilaksanakan oleh Pemkab Kepahiang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, menerangkan terkait dengan pembatasan belanja pegawai tersebut Pemkab Kepahiang bersama dengan Pemerintah Daerah lainnya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Nata menjelaskan, jika pun memungkinkan belanja pegawai PPPK baik penuh waktu ataupun paruh waktu dapat diambil alih oleh pemerintah pusat.

Sehingga tidak membebani belanja pegawai di tingkat daerah.

"Kita masih usul ke pusat, solusinya ada 2 opsi, apakah pembiayaan PPPK diambil alih pusat, atau pusat menambah persentase batasan belanja pegawai di daerah, seperti kita di angka 44 persen," jelas Nata.

Baca juga: Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Kepahiang Minta Tolong Pemerintah Pusat Bayarkan Gaji PPPK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.