Jelang Ibadah Haji 2026, Pemerintah Arab Saudi Mulai Batasi Akses Masuk ke Makkah
Mesya Marasabessy April 13, 2026 02:44 PM

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi tidak memiliki izin resmi mulai hari ini Senin (13/4/2026).

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan pembatasan tersebut merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap menjelang musim haji.

"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan," ujar Ichsan Marsha dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis, Rp2,8 Juta per Gram

Baca juga: Gedung Pasar Mardika Ambon Mulai Bebas Sampah, Pengelola: Atas Kesadaran Masyarakat

Dalam aturan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.  

Mereka adalah pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah dan pemegang visa haji resmi.

Serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Di luar kategori tersebut, otoritas Arab Saudi akan menolak akses masuk ke Makkah. 

Petugas di berbagai pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk kota akan meminta mereka untuk kembali.

Batas Umrah Terakhir 18 April 2026
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan tambahan. 

Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026. 

Setelah tanggal tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026. 

Selama periode itu, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip "Tidak Ada Haji Tanpa Izin" yang secara diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Ichsan juga mengingatkan warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji agar tidak menggunakan jalur ilegal.

"Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi," katanya. 

Dirinya mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. 

Ia juga meminta agar masyarakat tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.