TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju mengamankan lima unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Baca juga: Razia di SPBU Pekkabata Polman, Polisi Keluarkan Motor Tangki Modifikasi dari Antrean
Baca juga: Antre Tiap Hari, Polisi Keluarkan Motor Thunder Tangki Modifikasi dari Antrean SPBU Pekkabata
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus modifikasi kendaraan untuk menampung solar dalam jumlah besar.
"Unit Tipidter mengamankan lima unit mobil pelansir dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Terdiri dari tiga unit mobil truk dan dua unit minibus jenis Isuzu Panther serta Toyota Kijang," ujar Herman saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolresta Mamuju, Senin (13/4/2026).
Herman menjelaskan, para pelaku memanfaatkan barcode resmi untuk mengisi BBM di SPBU.
Namun, setelah mengisi di satu tempat, mereka berpindah ke SPBU lain untuk mengumpulkan solar hingga mencapai ratusan liter per hari.
"Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, solar subsidi ini diduga dijual kembali ke pihak industri dengan harga nonsubsidi," tambahnya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan penyidik saat menangani kasus berbeda.
Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pelaku pengancaman yang kemudian memberikan informasi mengenai praktik penimbunan BBM di daerah Belang-belang.
Berdasarkan laporan polisi nomor LI/39/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 April 2026, petugas melakukan patroli dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan pada Sabtu (11/4/2026) pagi.
Adapun identitas tiga orang yang saat ini tengah diperiksa adalah:
A (46), warga Dusun Sumber Damai, Papalang.
DJ (60), warga Desa Belang-belang, Mamuju.
S (54), warga Desa Toabo, Papalang.
Saat ini, kelima sopir tersebut masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing serta jaringan distribusinya.
"Statusnya saat ini masih dalam pendalaman melalui pemeriksaan awal. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak SPBU terkait untuk dimintai keterangan," tegas Herman.
Jika terbukti melanggar, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi