Dalami Kasus Korupsi Aset Tanah, Kejari Muba Geledah Kantor Bupati, 1 Box Berkas Diamankan
Slamet Teguh April 13, 2026 03:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muba.

Setelah pada Kamis (9/4/2026) lalu tim penyidik menyasar Kantor PT Pancaroba dan mengamankan puluhan berkas terkait penyelidikan. 

Kemudian, pada Senin (13/4/2026) tim Kejari Muba kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan strategis di Kantor Bupati Muba.

Adapun ruangan yang digeledah antara lain Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Aset, serta beberapa ruangan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

Baca juga: Polres MUBA Berhasil Ungkap 5 Kasus Illegal Drilling, Selama Kurun Waktu 3 Bulan Pertama di 2026

Baca juga: Buntut Tanah Pemkab Muba untuk Madrasah Diduga Dijual, Kejari Geledah Kantor PT Pancaroba

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris A, SH, MH menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Penggeledahan ini masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemkab Muba," ujar Harris.

Lanjutnya, pada pengelasan kali ini dilakukan pada sejumlah ruangan di Pemkab Muba seperti Tapem dan bagian aset.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti, khususnya terkait administrasi dan dokumen aset yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Tim penyidik disebutkan tengah menelusuri dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan status kepemilikan, pengelolaan, serta riwayat aset tanah yang menjadi objek perkara.

"Kejari Muba terus melakukan proses penyidikan dan akan terus mengembangkan dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,"jelasnya.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.